MINAHASA UTARA, Sorotanpublic.com – Diduga adanya kegiatan penambangan galian C (pasir) secara ilegal di Kelurahan Rok Rok, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara. Pengelola dengan inisial N diduga tidak memiliki izin resmi sesuai peraturan, dan bahkan ada dugaan adanya setoran ke APH Polda Sulawesi Utara berdasarkan keterangan pekerja lapangan.
Pada hari Sabtu (07/02/2026), awak media melakukan investigasi dan mengkonfirmasi kepada pekerja dengan inisial F di lokasi tambakan tersebut. Menurut F, bosnya (inisial N) sedang berada di Polda Sulawesi Utara bersama istri untuk melakukan penyetoran. "Soalnya jika tidak di setor maka nanti di ringkus oleh petugas, maka bos kami menyetor ke Polres, Polsek, atau Polda agar aman lokasi nya," ungkap F.
Pekerja tersebut juga menyebutkan bahwa alat berat yang digunakan di lokasi berasal dari Watudambo, yang diduga milik mantan bupati dengan inisial Pak Tirayo.
Kegiatan penambangan tanpa izin ini dinilai melanggar Peraturan Kementerian ESDM serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga merusak lingkungan, jalan perkebunan, dan pohon-pohon di kawasan perkebunan Rok Rok.
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Alat berat yang digunakan juga dapat disita sesuai ketentuan hukum.
Oleh karena itu, awak media meminta pihak APH Polda Sulawesi Utara untuk melakukan panggilan dan proses hukum terhadap inisial N, serta mendorong Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara untuk menangani kasus ini secara tegas. Selain itu, pengelola tambakan dengan inisial J juga diminta untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta menegakkan wibawa hukum. Masyarakat yang ingin menjalankan usaha galian C wajib mengurus izin resmi seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
(Michael M Hontong)

