Notification

×

Konsumsi Minuman Kedaluwarsa, Korban Resmi Laporkan Toko Ikram ke Polda Sulsel

Kamis, 12 Februari 2026 | Februari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T19:52:21Z

MAKASSAR – Upaya mencari keadilan atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen memasuki babak baru. Irwan, warga Parang Tambung yang menjadi korban keracunan pasca-mengonsumsi minuman serbuk merek Energen kedaluwarsa, melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Rabu 12 Desember 2026

​Kasus ini bermula saat korban membeli produk minuman tersebut di Toko Ikram yang berlokasi di Jl. Poros Cendrawasih (depan Pasar Pamous). Pasca-mengonsumsi produk yang diketahui telah melewati masa berlaku sejak Desember 2025 tersebut, korban mengalami gejala keracunan yang serius.

​Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk ketegasan terhadap pelaku usaha yang dinilai lalai dalam mengawasi kelayakan produk yang dijual.

​"Klien kami sangat dirugikan secara fisik maupun materiel. Laporan ini telah diterima oleh penyidik Polda Sulsel yang berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan," ujar kuasa hukum korban saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel.

​Secara yuridis, pihak terlapor diduga kuat melanggar sejumlah regulasi berlapis, di antaranya:
​UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf g yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang kedaluwarsa. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 62.

​UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Terkait standar keamanan pangan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

​Selain menempuh jalur kepolisian, tim kuasa hukum juga berencana melakukan koordinasi dengan BPOM RI serta mengirimkan surat konfirmasi kepada PT Mayora Nutrition selaku produsen, guna menelusuri rantai distribusi produk tersebut.

​Pihak korban menuntut pertanggungjawaban penuh, baik dari pemilik Toko Ikram selaku penjual langsung, maupun evaluasi dari pihak produsen. Tragedi ini menjadi alarm keras bagi masyarakat untuk lebih teliti memeriksa tanggal kedaluwarsa (expiry date) serta mendesak otoritas terkait untuk memperketat pengawasan barang beredar di pasar tradisional maupun ritel.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sulsel tengah melakukan pendalaman berkas guna menentukan langkah pemanggilan saksi-saksi terkait.Tutup,

PEWARTA  : EDY
 
Arifin : sulsel 

TIM INVESTIGASI
×
Berita Terbaru Update