Notification

×

PENONAKTIFAN MENDADAK BPJS PBI/KIS DI GOWA, GARIS Desak Transparansi Dan Perlindungan Hak Warga

Sabtu, 14 Februari 2026 | Februari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-14T12:36:31Z

Gowa, 13 Februari 2026 — Penonaktifan secara tiba-tiba kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS) menuai sorotan serius di Kabupaten Gowa. Sejumlah warga mengaku status kepesertaan mereka mendadak tidak aktif tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi yang memadai.

Kondisi tersebut memicu keresahan, khususnya di kalangan masyarakat miskin dan kelompok rentan yang selama ini sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan negara untuk memperoleh akses layanan medis.

Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) menilai kebijakan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Penonaktifan tanpa kejelasan dinilai berpotensi mengancam hak dasar warga negara atas layanan kesehatan.

Jenderal Lapangan GARIS, Ainun Najib, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut perlindungan sosial yang bersifat fundamental.

 “Kami melihat adanya kegagalan dalam memastikan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat kecil. BPJS PBI/KIS bukan sekadar program, melainkan jaminan hidup bagi rakyat yang tidak mampu. Ketika statusnya dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan, yang muncul adalah ketidakpastian dan penderitaan nyata di tengah masyarakat,” tegas Ainun.

Ia menambahkan, pembaruan atau pemutakhiran data tidak boleh mengabaikan realitas sosial di lapangan. Menurutnya, negara tidak cukup hadir dalam bentuk sistem digital dan administrasi, tetapi harus memastikan perlindungan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Jumat (13/2) pukul 14.00 WITA di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, GARIS mendesak langkah konkret dan terukur dari pemerintah daerah serta instansi terkait. Jika tidak ada kejelasan terkait penonaktifan tersebut, GARIS meminta pembentukan tim khusus untuk melakukan verifikasi langsung melalui operator SIKS-NG di tingkat desa dan kabupaten.

GARIS juga menekankan pentingnya penelusuran menyeluruh dan transparan, mulai dari proses input dan verifikasi data di tingkat desa, dilanjutkan ke Dinas Sosial Kabupaten, diteruskan ke Kementerian Sosial, hingga ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat sebagai bagian dari sistem pendataan nasional.

Menurut Ainun, proses tersebut harus dikawal sampai tuntas agar tidak ada warga yang kehilangan haknya akibat ketidakjelasan sistem.

 “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari sistem yang tidak transparan. Jika memang ada proses verifikasi, maka harus dibuka secara jelas dan dipantau sampai ada kepastian. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan jaminan kesehatan tanpa kejelasan,” ujarnya.


GARIS menilai persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Evaluasi menyeluruh, keterbukaan data, serta langkah cepat pemulihan status kepesertaan dinilai mendesak dilakukan guna memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Sebagai penutup, GARIS menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Setiap kebijakan yang berdampak pada akses layanan kesehatan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat kecil.


Sumber : Jend. Lapangan Ainun Najib
Editor Tim Redaksi
×
Berita Terbaru Update