Notification

×

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Menggelar Pertemuan Lintas Sektor

Jumat, 14 November 2025 | November 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-14T03:31:41Z
UNHGKAPINVESTIGASI.COM, LUWU TIMUR - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar pertemuan lintas sektor, kamis, 13 Nopember 2025 di aula Dinas Pendidikan Pemkab Luwu Timur. Kegiatan ini sebagai respons atas meningkatnya kasus kekerasan perempuan dan anak, eksploitasi, hingga perdagangan orang (TPPO) di Sulawesi Selatan. 

Ketua LPAI Kota Makassar, Makmur, S.Sos, tampil sebagai pemateri utama dengan membawa materi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan atau Anak, Perkawinan Anak dan TPPO di Sulawesi Selatan Tahun 2025.” Dalam pemaparannya, Makmur memberikan gambaran kritis mengenai situasi kerentanan anak di Sulawesi Selatan yang menurutnya sudah memasuki fase darurat perlindungan.

Makmur menjelaskan bahwa seluruh upaya pencegahan dan penanganan kekerasan wajib merujuk pada perangkat hukum yang diatur dalam UU dan Regulasi yang Menjadi Dasar Penanganan Kasus, diantaranya:

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU 23/2002), UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Perlindungan Anak, PP No. 43 Tahun 2017 dan PP No. 48 Tahun 2019 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Kekerasan, Permen PPPA terkait Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Sulsel No. 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak, Perda Sulsel No. 9 Tahun 2007 tentang Pencegahan & Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak

Menurut Makmur, keberadaan regulasi ini seharusnya membuat penanganan kasus jauh lebih cepat “jika perangkat daerah bekerja sesuai standar layanan yang diatur undang-undang.”

Makmur menguraikan bahwa bentuk kekerasan yang paling banyak ditemukan di Sulawesi Selatan meliputi:

kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, eksploitasi, penelantaran, serta TPPO dengan pola perekrutan digital dan perantara keluarga.

Ia menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut tidak lagi berdiri sendiri.

“Kekerasan hari ini tidak sederhana. Satu anak bisa mengalami kekerasan fisik, psikis, lalu berujung eksploitasi. Tanpa respons cepat, pelaku dengan mudah memindahkan korban keluar daerah,” tegasnya.

Dalam pemaparannya, Makmur memetakan faktor penyebab TPPO di Kota Makassar dan daerah sekitar, yaitu:

kemiskinan, pendidikan rendah, relasi kuasa tidak seimbang, praktik perkawinan anak, perspektif keliru orangtua terhadap anak, pergeseran nilai sosial, dan minimnya pengawasan pemerintah setempat.

Ia menyoroti bahwa pernikahan dini tanpa visi masa depan menjadi pintu masuk eksploitasi yang sering diabaikan.

Makmur juga mengunkapkan bahwa masih minimnya akses layanan bagi korban. Padahal undang-undang mengatur mekanisme layanan terpadu melalui:

UPTD PPA, Kepolisian, Pendampingan Hukum, Layanan Medis, Psikologis, Rumah Aman (shelter), serta kanal pelaporan berbasis digital.

Namun menurutnya, banyak masyarakat tidak mengetahui prosedur pelaporan, sementara aparat di tingkat bawah sering tidak memahami standar operasional yang diatur dalam UU.

“Kekerasan dan TPPO tidak bisa ditangani hanya dengan spanduk dan seremoni. Sistem harus hidup. Petugas harus bekerja. Korban harus dilindungi sejak menit pertama laporan masuk,” tegas Makmur.

Makmur berharap Pemkab Luwu Timur melakukan langkah konkret diantaranya, Memperkuat unit layanan dan memastikan seluruh aparat memahami SOP perlindungan anak; Mempercepat jalur pelaporan ke UPTD PPA dan kepolisian; Memberlakukan pengawasan ketat pada wilayah rawan trafficking; Menindak tegas praktik perkawinan anak yang melanggar UU; Membangun mekanisme koordinasi cepat lintas sektor.

Pertemuan ini diharapkan menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak dapat ditunda. Sulawesi Selatan, khususnya Luwu Timur, disebut harus bergerak lebih cepat daripada para pelaku kekerasan dan jaringan perdagangan orang.
×
Berita Terbaru Update