https://seputarindonesia24news - Apresiasi sebesar-besarnya diberikan kepada pihak APH, Kepolisian khususnya KP3, Imigrasi dan BP2MI dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang, demikian disampaikan Adi Feri di Pelabuhan Ferry Batam Center, Minggu (26/7/2026).
Lebih lanjut di jelaskan mengenai Pekerja Migran Non Prosedural adalah orang yang melakukan kunjungan keluar negeri dengan menggunakan paspor biasa namun mereka bekerja di luar negeri, dan tindak pidana perdagangan orang merupakan ulah para sindikat memanfaatkan orang-orang dari daerah dibawa ke luar negeri serta di pekerjaan untuk keuntungan para sindikat, atau di jual dengan membebani hutang kepada majikan di negara tujuan.
Selanjutnya razia yang dilakukan Kepolisian Sektor KP3 di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Minggu (26/7/2026), dengan melakukan pengecekan kepada para penumpang ferry yang terindikasi bagian dari perdagangan orang, merupakan tindakan sangat baik untuk menghindari masyarakat yang di manfaatkan oleh sindikat perdagangan orang untuk menjadi sapi perahan.
"Dengan adanya tindakan pencegahan yang dilakukan pihak Kepolisian khususnya KP3, Imigrasi dan BP2MI terhadap tindak pidana perdagangan orang di Batam, tentunya menjadi atensi Pemerintah Pusat untuk menghentikan tindak pidana perdagangan orang," jelas Adi Feri.
Undang-undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Pelaku diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. (moh)

