UNGKAPINVESTIGASI.COM, BANDUNG - Ketua DPC Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya,SE.,SH. mengapresiasi atas ketegasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
"mewakili atau atasnama masyarakat yang ikut prihatin terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, serta sangat setuju dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sangat tepat sekali", tegas Toni melalui seluler dari Arab Saudi, beberapa waktu lalu.
Toni menambahkan bahwa penindakan terhadap 4 (empat) perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, bisa menjadikan cerminan bagi penambang penambang nakal, karena bisa berdampak terhadap kelestarian lingkungan serta keaman dan kenhamanan masyarakat.
Apresiasi Toni tersebut sesuai dengan arahan Pemerintah kepada semua pihak agar kritis dan bijak dalam menerima informasi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lapangan yang menyampaikan informasi.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa, (10/6/2025). Hal ini dibahas Prabowo saat rapat terbatas bersama kementerian terkait di Hambalang, Jawa Barat, Senin 9 Juni 2025.
"Kemarin Bapak Presiden memimpim rapat terbatas salah satu membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta.
Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pemerintah mengajak semua pihak kritis dan bijak dalam menerima informasi terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lapangan yang menyampaikan informasi.
"Kita semua harus mesti kritis, waspada dalam menerima informasi-informasi publik dan mencari kebenaran-kebenaran obyektif di lapangan," ujar Prasetyo.
Ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berikut daftarnya:
Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Pusat
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan berlaku hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya memiliki luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah memiliki dokumen AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun yang sama dari Bupati Raja Ampat. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan masih tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
5. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM memiliki IUP dengan dasar hukum SK Bupati No. 290 Tahun 2013, yang berlaku hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi yang berlangsung.
6. PT Nurham
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.