UNGKAPINVESTIGASI.COM, KOTA LANGSA, 25/5/2025 - Diduga Arena Lapak Perjudian Meja Tembak Ikan-Ikan, Kasat Reskrim dan Wali kota Langsa berniat menindak lanjuti hal tersebut. Perjudian tidak dibenarkan di tanah serambih mekah, maka dari itu awak media berserta Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe, Zulfadli S.sos.i.MM ikut membantu peran serta dunia syariat Islam di Aceh.
Sa'at di hubungi media ini melalui celular pada senin 25/5/2025 Zulfadli mengatakan "jujur saya ingin bersama-sama dengan masyarakat Kota Langsa untuk bersama-sama memikirkan bagai mana memberantas segala bentuk kemaksiatan, serta untuk mendukung program syariat Islam yang telah di perjuangkan oleh Pemerintah Aceh dalam qanun-qanunnya yaitu memberantas kemaksiatan yang ada di Aceh karena Aceh adalah propinsi yang bersyariat Islam.
Saya harap oknum aparat hukum berserta oknum wartawan tolong jangan coba-coba memback up kasus ini karena nantinya saya akan buat laporan dan saya tembuskan laporan tersebut baik melalui Pimpinan Redaksi Saudara, Dewan Pers, Petinggi-Petingi INTANSI HUKUM, ulama Aceh, dinas adat istiadat Aceh, wali nanggroe serta menteri hukum dan Ham karena MOU Aceh sudah di masukan bagian dari UU negara indonesia ini. Jadi yang memback up perbuatan maksiat akan diberikan sanksi nantinya. Ujar Zulfadli.S.sos.i.MM di media ini selaku Aktivis dan Mantan STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa.
Zulfadli S sos,i,MM selain sebagai aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe di Kota Langsa ianya juga mantan dari pendidikan agama Islam di kampus STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa dalam bidang penyiaran agama Islam dengan judul skripsinya "Transformasi cara berdakwah dalam media" tentu hal itulah yang menjadi landasan Zulfadli dan teman-teman untuk menegakkan syariat Islam di kota Langsa paparnya menutup pembicara'an.
(Team)