Notification

×

*BENDAHARA SATMA AMPI MADINA DESAK BUPATI PERIKSA KADES DAN BPD MUARA BATANG ANGKOLA, DUGAAN PENGUTIPAN 5 PERSEN PETI HARUS DIUSUT*

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T01:50:09Z


Mandailing Natal, 30 Agustus 2026 — Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Bupati Mandailing Natal untuk tidak tinggal diam menyikapi informasi dan dugaan yang berkembang terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan perbatasan Panabari, termasuk wilayah Desa Muara Batang Angkola.

Menurut Muhammad Saleh, persoalan tersebut tidak boleh hanya menjadi isu yang beredar di tengah masyarakat. Pemerintah daerah harus segera memastikan kebenarannya melalui pemeriksaan resmi dan objektif.

“Kalau benar ada pihak yang mengatasnamakan BPD atau masyarakat yang diperintahkan untuk melakukan pengutipan terhadap aktivitas tambang, termasuk dugaan meminta bagian sebesar 5 persen dari hasil tambang emas, ini harus diperiksa. Jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan,” tegas Muhammad Saleh.

Ia juga meminta Bupati memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Muara Batang Angkola, Satriya Wira, serta meminta klarifikasi terhadap Ketua BPD Muara Batang Angkola, Zul Fahri, terkait informasi yang berkembang di lapangan.

Muhammad Saleh mengatakan, pemeriksaan tersebut penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, termasuk dugaan adanya pihak yang ditempatkan sebagai pengawas pada setiap alat berat yang beroperasi, serta siapa sebenarnya yang memberikan perintah apabila pengutipan tersebut memang terjadi.

“Bupati jangan hanya menunggu persoalan ini membesar. Perintahkan Inspektorat turun, periksa kepala desa, klarifikasi BPD, telusuri siapa yang mengutip, atas dasar apa pengutipan dilakukan, dan ke mana uang atau bagian tersebut diarahkan. Kalau ternyata tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa informasi itu tidak terbukti. Tetapi kalau terbukti, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain dugaan pengutipan, Muhammad Saleh juga meminta Bupati mencermati informasi mengenai musyawarah yang disebut berkaitan dengan persoalan pengusiran untuk kepentingan masjid dan warga lanjut usia (jompo). Menurutnya, apabila benar terdapat keputusan atau tindakan yang kemudian dianggap membuka ruang terhadap penguasaan atau pemanfaatan lahan oleh pihak tertentu, hal tersebut juga harus diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan sampai ada keputusan atau musyawarah desa yang kemudian dipersepsikan seolah-olah melegalkan penguasaan lahan atau membuka ruang bagi pemilik alat berat. Semua harus dilihat dokumennya, siapa yang hadir, apa keputusan musyawarahnya, dan apa dasar hukumnya,” kata Muhammad Saleh.

Ia menegaskan bahwa Bupati Mandailing Natal memiliki kewenangan untuk memastikan aparatur pemerintahan desa bekerja sesuai aturan, sehingga tidak boleh ada pembiaran apabila memang terdapat laporan atau informasi masyarakat yang menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Pak Bupati jangan hanya mendengar dari satu pihak. Turunkan Inspektorat. Periksa secara terbuka dan objektif. Kalau Kades benar, katakan benar. Kalau BPD benar, katakan benar. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan ada perlindungan terhadap siapapun,” tegasnya.

SATMA AMPI Madina, lanjut Muhammad Saleh, tidak bermaksud menghakimi kepala desa maupun BPD. Namun, dugaan yang menyangkut aktivitas PETI, pengutipan, penggunaan kewenangan pemerintahan desa, serta persoalan lahan harus mendapatkan kepastian melalui pemeriksaan resmi.

“Intinya sederhana: Bupati harus periksa, bukan membiarkan. Pemeriksaan bukan berarti menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan justru untuk membuktikan apakah dugaan masyarakat itu benar atau tidak. Kami meminta Inspektorat turun dan meminta aparat penegak hukum ikut menelusuri apabila ditemukan indikasi pidana,” pungkas Muhammad Saleh.

(Tim)

×
Berita Terbaru Update