BUTON UTARA – Dalam upaya menjaga kualitas beras lokal sekaligus menghindari pemalsuan serta penyalahgunaan nama geografis oleh pihak-pihak yang tidak berhak, Pemerintah Kabupaten Buton Utara bergerak cepat melakukan perlindungan hukum terhadap komoditas padi lokalnya. Pemkab Buton Utara resmi menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta melibatkan berbagai instansi terkait.
Langkah strategis ini dibahas langsung dalam Rapat Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara dengan BRIN yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting pada Senin, 6 Juli 2026.
Pertemuan yang berfokus pada pembahasan deskripsi Indikasi Geografis padi lokal tersebut dibuka langsung oleh Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara, bertempat di aula Kantor Sekretariat Daerah Buton Utara.
Dalam arahannya, Bupati Buton Utara Afirudin Mathara menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal ini. Beliau mengajak seluruh pihak terkait untuk segera bersinergi dalam mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) baru ke tingkat nasional.
Target utama dari pendaftaran Indikasi Geografis ini difokuskan pada dua produk unggulan daerah, yaitu:
Beras Wakawondu Buranga
Beras Kambowa
Permohonan pendaftaran ini nantinya akan diajukan resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Melalui langkah sertifikasi Indikasi Geografis ini, Pemkab Buton Utara berharap dapat memberikan kepastian hukum serta keuntungan nyata bagi petani lokal, di antaranya:
Menjamin Kualitas Produk: Memastikan kualitas beras tetap terjaga sesuai dengan standar daerah asalnya.
Mencegah Klaim Sepihak: Melindungi nama dan produk lokal agar tidak disalahgunakan atau dipalsukan oleh pihak luar.
Meningkatkan Nilai Jual: Mengangkat nilai ekonomis dan daya saing Beras Wakawondu Buranga dan Beras Kambowa di pasar nasional maupun internasional.
Kerja sama dengan BRIN ini diharapkan dapat mempercepat penyusunan dokumen deskripsi persyaratan yang akurat dan berbasis ilmiah, sehingga proses pendaftaran di Kemenkumham RI dapat berjalan dengan lancar.
