Notification

×

Status PT SSS Jadi Pembahasan, Manajemen Beri Penjelasan Soal Rangkap Jabatan Ketua PSI Sampang

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-06T04:50:03Z


SAMPANG (GARUDA PERS) – Rangkap jabatan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Sampang, Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sampang Sarana Shorebase (PT SSS), menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam pandangan terkait aspek tata kelola perusahaan.




Perhatian tersebut muncul karena terdapat ketentuan yang mengatur larangan pengurus partai politik menduduki jabatan direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sementara itu, manajemen PT SSS menyatakan perusahaan tersebut bukan merupakan BUMD, melainkan anak usaha BUMD yang berbentuk perseroan terbatas sehingga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.




Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT SSS, Insiyatun, menegaskan bahwa PT SSS merupakan anak usaha dari PT Geliat Sampang Mandiri (GSM).




«"PT SSS bukan sebagai BUMD melainkan anak usaha dari BUMD (swasta) berdasarkan UU Perseroan No. 40 Tahun 2007 tidak mengatur larangan bagi perusahaan swasta untuk merangkap jabatan sebagai pengurus ataupun ketua parpol," ujar Insiyatun kepada wartawan.»




Berdasarkan penjelasan tersebut, manajemen PT SSS berpendapat bahwa rangkap jabatan dimaksud tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku bagi perseroan terbatas.




Untuk memperoleh informasi yang lebih utuh, redaksi juga mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan, antara lain mengenai keberadaan Anggaran Dasar, Board Manual, atau kebijakan internal perusahaan yang berkaitan dengan penerapan tata kelola perusahaan, mekanisme pengelolaan potensi konflik kepentingan, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta komposisi kepemilikan saham PT SSS.




Hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan dari pihak PT SSS.




Di sisi lain, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur persyaratan pengangkatan direksi pada BUMD, termasuk ketentuan mengenai pengurus partai politik. Sementara itu, PT SSS berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap perusahaan karena statusnya sebagai anak usaha BUMD yang berbentuk perseroan terbatas.




Adanya perbedaan pandangan mengenai dasar hukum tersebut menjadi bagian dari diskursus mengenai penerapan prinsip independensi, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan pada anak usaha yang memiliki keterkaitan dengan BUMD.




Redaksi masih berupaya memperoleh dokumen pendukung, seperti Anggaran Dasar PT SSS, keputusan RUPS, maupun pedoman tata kelola perusahaan, guna melengkapi informasi dan memberikan pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.




Tim

×
Berita Terbaru Update