GOWA, SULSEL – Dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas pengisian BBM jenis solar menggunakan jeriken diduga terjadi di SPBU Limbung Nomor 74.92132, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan pantauan media pada Senin (7/7/2026), terlihat seorang pria melakukan pengisian BBM jenis solar ke dalam sejumlah jeriken hingga penuh.
Aktivitas tersebut diduga merupakan bagian dari praktik pengumpulan atau pelansiran BBM bersubsidi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas serupa diduga telah berulang kali terjadi.
BBM yang diperoleh dari SPBU tersebut diduga kemudian dikumpulkan di lokasi tertentu untuk selanjutnya diperjualbelikan kembali secara tidak sesuai dengan peruntukan subsidi pemerintah.
Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di SPBU.
Sejumlah pihak meminta agar seluruh prosedur penyaluran BBM bersubsidi dievaluasi guna memastikan distribusi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Media ini juga memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan oknum dalam mempermudah aktivitas pengisian tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Atas dugaan tersebut, masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Kapolresta Gowa diminta memberikan perhatian serius terhadap informasi ini dengan menginstruksikan jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan adanya unsur pidana, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 74.92132 maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

