Aceh Timur |
Aktivitas usaha galian C tanah timbun di kawasan Jalan Rantau Panjang, Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat.
Informasi tersebut diperoleh dari keterangan warga di sekitar lokasi,Minggu (12/7/2027).
Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Dinas ESDM, BPH Migas, dan Pertamina melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga apabila ditemukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pelaksanaan mengenai pendistribusian BBM bersubsidi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha galian C yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan dan hak jawab.
(Tim Siwah)
