MAKASSAR – Polemik sengketa lahan seluas ribuan hektare di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, yang masuk dalam wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area, kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Rabu (3/6/2026). Pertemuan ini digelar untuk menelaah perbedaan klaim antara ahli waris pemilik lahan dan pihak perusahaan terkait status penguasaan tanah tersebut.
Mewakili keluarga, Dr. Basir menegaskan bahwa keluarganya tidak pernah menjual atau membebaskan hak atas tanah yang disengketakan itu. Ia menjelaskan bahwa pembayaran yang pernah diterima hanyalah kompensasi atas tanaman yang tumbuh di atas lahan, bukan pembayaran pembebasan tanah atau pengalihan hak kepemilikan.
"Kami tidak pernah menjual tanah tersebut. Yang pernah dibayarkan hanya kompensasi tanaman tumbuh, bukan pembebasan atau pengalihan hak atas tanah," tegas Basir di hadapan para peserta rapat.
Basir menyampaikan bahwa keluarganya memiliki dokumen yang membuktikan keterlibatan orang tuanya dalam persetujuan penggunaan lahan, sebagaimana tercantum dalam Adendum Kontrak Karya tertanggal 19 Januari 1998, di mana nama Muhammad Nasir Abadi dan Parida Abadi tercatat sebagai pihak penandatangan.
Sejak tahun 2022, pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dan pengalihan hak atas tanah ke Bareskrim Polri dengan mengacu pada Pasal 263 dan Pasal 385 KUHP. Ia mempertanyakan keabsahan sejumlah surat garapan yang kini dijadikan dasar penguasaan lahan oleh pihak lain, serta menolak keras adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan aparat penegak hukum. Basir juga membantah telah menerima pembayaran atau melakukan perdamaian dengan pihak yang dilaporkan.
"Kami mempertanyakan bagaimana surat garapan dapat dijadikan dasar menguasai tanah yang secara historis merupakan milik keluarga kami. Ini harus dibuka secara terang dan transparan," ujarnya.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Senior Manager Legal PT Masmindo Dwi Area, Muhammad Rizki, menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku dan menyerahkan penyelesaian sengketa pada jalur hukum yang sah.
"PT Masmindo menghormati seluruh proses hukum. Jika ada bukti baru, silakan diajukan melalui jalur hukum yang tersedia. Kami akan mematuhi setiap keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Rizki.
Rizki menjelaskan bahwa perkara yang dilaporkan telah dihentikan penyidikannya melalui SP3, dan yang menjadi pihak terlapor dalam kasus tersebut adalah masyarakat penerima kompensasi, bukan perusahaan secara langsung. Ia juga menegaskan istilah yang digunakan perusahaan adalah kompensasi, bukan pembayaran pembebasan tanah, dengan rincian sekitar 1.400 hektare lahan yang telah diberikan kompensasi hingga saat ini.
Merespons perbedaan klaim kedua belah pihak, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyatakan akan menelaah seluruh dokumen terkait secara mendalam. DPRD meminta PT Masmindo menyerahkan dokumen kontrak karya dan berkas pendukung lainnya agar dapat diteliti secara objektif, tanpa mengambil kesimpulan terlebih dahulu.
"Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara prematur. DPRD meminta seluruh dokumen diserahkan untuk dilakukan pendalaman. Selain itu, kami juga akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa di Latimojong agar memperoleh gambaran faktual kondisi di lapangan," ujar Kadir Halid.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut klaim kepemilikan lahan dalam kawasan konsesi pertambangan yang bernilai strategis. DPRD Sulsel menegaskan akan mengawal proses penyelesaian sengketa ini secara terbuka, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Narasumber:
Dr. Basir – Ahli Waris Pemilik Lahan Wilayah Kontrak Karya PT Masmindo Dwi Area
Tim/Redaksi.
