BUTON UTARA – Menanggapi keresahan masyarakat terkait unggahan viral di akun Facebook "Butur Perubahan", Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Nasional Sulawesi Tenggara (Sultra) angkat bicara.
Unggahan tersebut menyoroti foto dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NLA dan BLH bersama seorang bayi yang baru lahir, yang memicu kritik pedas serta dugaan adanya hubungan di luar nikah.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, menegaskan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan harus segera memberikan klarifikasi jika tudingan dalam postingan tersebut tidak benar. Hal ini dinilai penting agar opini publik tidak berkembang liar menjadi informasi yang simpang siur.
"Kalau memang postingan yang menyeret oknum PNS inisial NLA dan BLH itu tidak benar, silakan pihak yang bersangkutan lakukan klarifikasi. Yang jadi pertanyaan saya, apakah mereka berani melakukan klarifikasi terkait tudingan dugaan perzinahan di luar nikah ini?" ujar Ali dalam keterangannya.
Ali menambahkan bahwa langkah yang diambil oleh JPKP Nasional Sultra ini bukan bermaksud mencampuri urusan pribadi seseorang, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap abdi negara yang memegang jabatan publik. Sebagai ASN, mereka diwajibkan untuk tunduk dan patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, JPKP Nasional Sultra memastikan akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Dinas Kesehatan Buton Utara agar mengambil langkah konkret dan transparan dalam menyelidiki status kedua oknum tersebut.
"Kami pastikan untuk mendapatkan informasi akurat akan lakukan aksi dalam waktu dekat ini guna menuntut transparansi. Dan bilamana terbukti ada dugaan perselingkuhan maupun perzinahan yang sampai melahirkan anak, maka Kepala Dinas hingga pucuk pimpinan harus mengambil langkah tegas," pungkas Ali.
JPKP Nasional Sultra meminta ketegasan dari instansi terkait untuk menerapkan sanksi disiplin, pelanggaran kode etik, hingga proses hukum pidana jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.
