BANGKALAN – Kasus dugaan hilangnya 52 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti sitaan balap liar di Polsek Blega menjadi perhatian publik. Berdasarkan hasil penyelidikan internal, oknum yang terkait dalam perkara tersebut disebut menerima sanksi disiplin setelah dinyatakan melakukan kesalahan administrasi.
PLH Kasi Propam Polres Bangkalan, Rezaki, membenarkan bahwa hasil penyelidikan dari Propam Polda Jawa Timur telah diterima dan menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan kesalahan administrasi.
"Betul, hasil penyelidikan dari Propam Polda Jatim sudah turun. Hanya kesalahan administrasi dan oknum yang terlibat sudah disanksi ringan, lari-lari keliling Mapolres Bangkalan," ujarnya.
Terkait dokumen kendaraan, Rezaki menjelaskan bahwa seluruh berkas berada di Satlantas.
"Kalau tidak lengkap ya tidak boleh dikeluarkan. Memang ada yang sengaja tidak dicatat dokumennya," katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sedangkan Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, "Mohon waktu mas, kami koordinasi dulu."
Kasus dugaan hilangnya 52 unit motor sitaan balap liar di Bangkalan tersebut hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan tata kelola barang bukti dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Informasi dalam pemberitaan ini mengacu pada keterangan narasumber yang telah diperoleh, sementara pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan lebih lanjut. (Tim
