SERANG, BANTEN – Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama maupun lanjutan kembali menjadi sorotan. Warga Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, mengeluhkan adanya ketidakselarasan (mismatch) data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menyebabkan sejumlah warga kurang mampu tidak dapat mengakses layanan kesehatan gratis sebagaimana mestinya.
Akibat kendala administrasi tersebut, beberapa warga terpaksa menjalani pengobatan sebagai pasien umum dan membayar biaya pelayanan secara mandiri meskipun terdaftar sebagai peserta BPJS PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.
Salah satu kasus dialami Kanapi, warga Desa Binong yang baru-baru ini didiagnosis mengidap penyakit paru-paru kronis setelah menjalani pemeriksaan rontgen. Sebelum penyakitnya terdeteksi, Kanapi diketahui beberapa kali berobat ke Puskesmas Pamarayan karena mengeluhkan nyeri dada dan sesak napas.
Namun, menurut keterangan keluarga, selama menjalani pengobatan, Kanapi diarahkan untuk menggunakan jalur pasien umum. Petugas disebut menyampaikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
Kondisi serupa kembali terjadi ketika Kanapi dirujuk ke rumah sakit. Saat hendak mendapatkan pelayanan menggunakan BPJS, pihak rumah sakit disebut menyatakan bahwa kepesertaannya tidak aktif sehingga pasien diminta melakukan pendaftaran umum dengan biaya awal sebesar Rp50.000.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, peserta BPJS Kesehatan tidak lagi diwajibkan memiliki kartu fisik. Identitas kepesertaan dapat diverifikasi melalui NIK yang terhubung dengan sistem BPJS Kesehatan.
Merasa ada kejanggalan, pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk melakukan pengecekan data. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Imam selaku operator Dinas Sosial menunjukkan bahwa status kepesertaan BPJS PBI atas nama Kanapi masih aktif dan tidak ditemukan permasalahan administrasi dalam data induk.
“Kami menemukan banyak kasus serupa di Desa Binong. Masyarakat mengeluh BPJS-nya dikatakan tidak aktif dan langsung diarahkan ke jalur umum. Tidak sedikit warga yang menjalani rawat jalan maupun rawat inap terpaksa membayar sebagai pasien umum karena alasan tersebut,” ujar seorang warga kepada awak media.
Warga mengaku telah melakukan pengecekan secara acak terhadap sejumlah peserta BPJS PBI di wilayah tersebut. Hasilnya, banyak data kepesertaan yang tercatat aktif dalam sistem pusat, namun ketika diakses melalui loket pelayanan puskesmas maupun rumah sakit justru muncul status tidak aktif atau bermasalah.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi menghambat hak warga dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin negara. Warga pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Serang dan BPJS Kesehatan cabang setempat untuk melakukan audit terhadap sistem integrasi data agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Pamarayan tidak berada di tempat karena sedang menjalankan agenda di luar kantor. Awak media kemudian menemui Kepala Tata Usaha Puskesmas Pamarayan, Aris, yang memberikan penjelasan terkait keluhan tersebut.
Menurut Aris, kendala yang terjadi di lapangan terkadang disebabkan masyarakat baru melakukan pengecekan status keaktifan BPJS atau NIK saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.
Meski demikian, pihak puskesmas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami masyarakat. Puskesmas berkomitmen melakukan pengecekan ulang terhadap kasus yang dilaporkan dan memperbaiki pelayanan agar berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sebagai langkah antisipasi, BPJS Kesehatan juga merekomendasikan masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan mereka melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melihat status keaktifan kepesertaan sekaligus menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Digital yang terhubung langsung dengan data pusat.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan administrasi melalui PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165 untuk melakukan pengecekan maupun pengurusan administrasi kepesertaan secara cepat dan mudah.
Masyarakat berharap persoalan ketidaksesuaian data ini segera mendapat perhatian serius dari instansi terkait agar warga penerima bantuan iuran tidak kehilangan hak atas pelayanan kesehatan akibat kendala administrasi sistem.
