Notification

×

SERAGAM DIATAS NYAWA! Janji Manis Oknum Brimob Sulsel Paksa Kekasih Aborsi Demi Selamatkan Karier

Minggu, 31 Mei 2026 | Mei 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-31T08:17:26Z

MAKASSAR – Citra Korps Bhayangkara kembali dihempas badai skandal hebat akibat ulah biadab oknum anggotanya sendiri.

Kali ini, sorotan tajam tertuju pada satuan elite Brimob Polda Sulawesi Selatan Bripda Andi Ishar S, seorang oknum anggota Satuan Gegana Angkatan 47, resmi dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berat, pemaksaan aborsi ilegal, hingga penipuan keji terhadap kekasihnya, sebut saja Bunga (22), seorang mahasiswi di Makassar. Sabtu 30/05/2026

Kasus yang menyayat hati ini mencuat ke publik setelah pihak korban melimpahkan kuasa hukumnya kepada Kantor Hukum FDL 89 LAW FIRM yang beralamat di Jalan G. Nona, Makassar.

Ironisnya, kasus ini sejatinya telah resmi dilaporkan ke Polda Sulsel sejak 11 November 2025 dengan nomor registrasi 28/Adv-FDL/LP/XI/2025. Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2026, penanganan kasus terkesan "jalan di tempat" dan membeku di meja penyidik.

Modus Janji Manis: Nyawa Janin Melayan 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petaka bermula saat kandungan Bunga memasuki usia 3 bulan. 


Bukannya bertanggung jawab sebagai seorang pelindung masyarakat, Bripda Andi Ishar S justru diduga kuat memaksa korban untuk menggugurkan janin darah dagingnya sendiri demi menyelamatkan seragam dan kariernya di kepolisian.

Pelaku mencekoki dan memaksa korban meminum obat penggugur janin dengan tebaran iming-iming janji manis. 

Ishar bersumpah akan segera menikahi Bunga secara resmi jika kandungan tersebut dilenyapkan.
Lebih sadisnya lagi, setelah kasus ini dilaporkan, Bripda Ishar bahkan mencoba menawarkan sejumlah "harga" atau uang kompensasi sebagai ganti kerugian agar laporan di Polda Sulsel bisa dicabut.

"Seolah-olah nyawa janin dan harga diri korban bisa dibeli dengan uang!" ungkap korban dengan nada geram saat ditemui di kantor hukumnya.

Namun, bak habis manis sepah dibuang Setelah janin berusia 3 bulan itu dipaksa keluar secara ilegal, janji tinggal janji. 

Kini, 5 bulan telah berlalu sejak aborsi paksa tersebut, Bripda Andi Ishar S justru mangkir dari tanggung jawab dan bersembunyi di balik tameng seragam dinasnya.

Kuasa Hukum Berang: Ada Apa dengan Penyidik Polda Sulsel?

Kuasa Hukum korban, Fadli M. Leo, S.H., S.I.Pem, menyatakan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga atas lambatnya respons dari penegak hukum di Polda Sulsel. 


Laporan yang masuk sejak tanggal 11 November 2025 dan baru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada bulan Februari 2026. Itu pun statusnya masih sebatas tahap penyelidikan (Lidik).

Mengingat bukti dampak psikis yang dialami korban sangat masif, serta tindakan pemaksaan aborsi yang merupakan tindak pidana berat, Fadli menegaskan bahwa seharusnya oknum Bripda Andi Ishar S sudah dijebloskan ke sel tahanan dan diproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Tindakan oknum Gegana Angkatan 47 ini dinilai telah meruntuhkan wibawa institusi Polri di mata publik.

 "Kami selaku Penasehat Hukum korban meminta kepada penyidik agar segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan klien kami.

 Mengingat proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung kurang lebih lima bulan dan hingga saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, maka kami menilai perlu adanya percepatan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Fadli M. Leo.

Ancam Seret Kasus ke Komisi III DPR RI dan Mabes Polri

Lantaran penanganan di tingkat daerah dinilai mandek dan sarat akan pembiaran, tim penasihat hukum korban mengambil langkah progresif dan siap menempuh jalur yang lebih ekstrem.

Dalam waktu dekat, Fadli M. Leo akan melayangkan surat pengaduan resmi dan permohonan atensi khusus langsung ke:

- Komisi III DPR RI
- Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta

Langkah radikal ini diambil agar laporan Korban Bunga mendapatkan perhatian serius dan kepastian hukum yang berkeadilan.

 Mereka mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mengambil tindakan tegas: 
tangkap, tahan, dan pecat oknum anggotanya tersebut demi menjaga marwah institus
×
Berita Terbaru Update