UNGKAPINVESTIGASI.COM, LOMBOK - NTB | Tertanggal 31 Maret pihak BGN mengeluarkan Surat pemberitahuan terkait 302 Dapur MBG di NTB ditutup sementara karena permslahan IPAL dan SLHS.Bagaiamanakah nasip MITRA MBG , SPPI serta para relawan ketika Dapur MBG di tutup?
Pemilik Dapur MBG atau yang disebut dengan istilah MITRA tentu merugi dan agak pusing ketika Dapur MBG mereka ditutup oleh BGN karena Usaha operasional dapur tidak berjalan dan penyaluran dana Bantuan ikut dihentikan , akan tetapi berbeda halnya dengan SPPIb serta para relawan yang tentunya dipikirkan terhadap gaji mereka.
Menurut Catatan dan aturan Badan Gizi Nasional bahwa , Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) per Maret 2026, jika dapur disuspend (dihentikan sementara), kebijakan mengenai gaji SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) atau relawan dapur umumnya terdampak, namun ada mekanisme penyelesaiannya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kondisi tersebut:
Penghentian Sementara (Suspend) Operasional:
BGN (Badan Gizi Nasional) memang melakukan suspend pada ribuan SPPG/Dapur MBG yang belum memenuhi Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau alasan evaluasi kinerja lainnya.
Gaji/Insentif Mungkin Tertunda:
Ketika dapur tidak beroperasi, operasional terhenti, yang seringkali mengakibatkan keterlambatan pembayaran gaji atau insentif bagi pekerja SPPI dan relawan dapur.
Kebijakan Dirapel:
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa gaji relawan atau petugas MBG yang belum dibayar akan dirapel (dibayarkan sekaligus) setelah dapur kembali beroperasi atau masalah administratif terselesaikan.
Status Karyawan:
Dalam kasus suspend operasional, relawan atau petugas lapangan (SPPI) seringkali dirumahkan sementara sampai dapur lolos evaluasi kembali.
Kesimpulan:
Gaji tidak secara otomatis langsung cair setiap bulan jika dapur disuspend, melainkan seringkali ditunda hingga evaluasi selesai dan dirapel.
Disclaimer:
Kebijakan ini dapat berubah berdasarkan keputusan Badan Gizi Nasional dan kontrak kerja yang disepakati oleh SPPI dan pihak pengelola SPPG.
