UNGKAPINVESTIGASI.COM MAKASSAR — Polemik terkait tata kelola perusahaan daerah kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pemerhati hukum menilai pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PDAM, perlu diperketat guna mencegah dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Mengacu pada regulasi dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pengangkatan maupun pemberhentian direksi dan dewan pengawas perusahaan daerah berada dalam kewenangan kepala daerah, baik wali kota, bupati, maupun gubernur sebagai pemilik saham atau kuasa pemilik modal daerah.
Dalam pandangan sejumlah pengamat, kewenangan besar tersebut dinilai rawan disalahgunakan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang transparan dan independen. Mereka menilai kepala daerah memiliki pengaruh dominan terhadap kebijakan strategis perusahaan daerah, termasuk penunjukan direksi, dewan pengawas, hingga kerja sama dengan pihak ketiga atau swasta.
Pemerhati hukum Safril S menilai kondisi tersebut dapat membuka celah praktik korupsi apabila tidak dikontrol secara ketat. Ia menyebut dugaan kerja sama dengan pihak swasta di tubuh PDAM kerap menjadi pintu masuk praktik penyimpangan anggaran yang diduga melibatkan oknum tertentu.
Menurutnya, direksi dan dewan pengawas yang berada di bawah kendali kepala daerah berpotensi menjadi alat untuk menutupi dugaan pelanggaran dalam pengelolaan perusahaan daerah. Ia juga menyinggung adanya informasi yang berkembang terkait dugaan praktik suap terhadap aparat pengawas dan penegak hukum, meski tudingan tersebut hingga kini belum terbukti secara hukum.
Safril S bersama sejumlah pemerhati hukum menantang mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto serta Wali Kota Makassar saat ini Munafri Arifuddin untuk melakukan jumpa pers terbuka guna membahas data dan temuan yang mereka klaim miliki terkait tata kelola PDAM.
“Kami siap mempertanggungjawabkan seluruh data yang kami miliki. Jika data tersebut terbukti tidak benar, maka kami siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun jika benar, maka seluruh pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegas Safril S.
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah pusat serta pihak berwenang melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan PDAM Kota Makassar.
Menurutnya, reformasi total diperlukan agar dugaan penyimpangan serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan tudingan dari narasumber yang hingga kini belum mendapatkan putusan hukum tetap. Karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun bantahan sesuai prinsip keberimbangan informasi.
Safil S

