UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR — Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam publik. Kali ini, keluhan datang dari seorang pedagang kecil berinisial SR, warga yang sehari-hari mencari nafkah di Pasar Terong. SR mengaku nyaris setiap hari mendatangi kantor BPN di Jalan Petarani demi mengurus pendaftaran tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang rencananya akan diagunkan ke bank sebagai tambahan modal usaha.
Namun harapan kecil rakyat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah justru berubah menjadi kekecewaan mendalam. Menurut pengakuan SR kepada awak media, dirinya berkali-kali datang sejak pagi, tetapi tetap tidak mendapatkan nomor antrian pelayanan.
“Kalau pun ada nomor antrian, katanya harus dibeli. Saya juga sering disuruh pulang,” ungkap SR dengan nada kecewa.
Kondisi tersebut memantik perhatian awak media untuk melakukan investigasi langsung di lokasi. Dalam penelusuran itu, tim media mencoba berpura-pura sebagai masyarakat yang hendak mengurus administrasi pertanahan. Dari hasil investigasi awal, security dan beberapa pegawai menyebut pelayanan dibatasi hanya sekitar 50 antrian per hari.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di kota sebesar Makassar, pelayanan publik pertanahan yang hanya membatasi 50 antrian per hari dinilai tidak masuk akal dan berpotensi membuka ruang praktik permainan nomor antrian.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya kongkalikong pelayanan yang lebih mengutamakan kepentingan para notaris dibanding masyarakat kecil. Dugaan tersebut bahkan telah lama menjadi pembicaraan publik, termasuk isu mahalnya biaya percepatan administrasi yang diduga melibatkan oknum tertentu di internal pelayanan pertanahan.
“Jangan sampai kantor pelayanan publik berubah menjadi tempat yang hanya ramah kepada pemodal dan kelompok tertentu, sementara rakyat kecil dipersulit,” tegas salah satu awak media yang ikut melakukan investigasi.
Sorotan juga diarahkan pada minimnya sosialisasi program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara mudah dan terjangkau.
Publik mempertanyakan mengapa program tersebut terkesan tertutup dan tidak masif diedukasi kepada masyarakat kecil, padahal program itu seharusnya menjadi solusi bagi warga kurang mampu untuk memperoleh sertifikat tanah secara legal dan terjangkau.
Padahal, berdasarkan informasi resmi pemerintah, PTSL merupakan program nasional untuk mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia guna memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atas hak kepemilikan tanah mereka.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Makassar, Nasir Maudu, telah dilakukan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi resmi.
Atas kondisi tersebut, awak media mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Makassar untuk segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik melalui konferensi pers guna menjawab berbagai dugaan dan keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan pertanahan di Kota Makassar.
Jika dugaan praktik permainan antrian dan pelayanan tebang pilih ini benar terjadi, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran etika pelayanan publik, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan pemerintah.
