UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Makassar. Kali ini, warga di wilayah Lakkang Caddi, RT 004/RW 002, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, mengaku menjadi korban dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus surat relaas mencurigakan hingga pemagaran ilegal di atas tanah milik warga.
Kasus ini mencuat setelah informasi disampaikan oleh Nawir Bundu kepada awak media nasional dan Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB), Hendra Syam ST, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Ketua BEM UMI.
Nawir Bundu mengaku heran setelah menerima surat yang disebut sebagai pemberitahuan jadwal sidang. Namun, menurutnya, pihak keluarga tidak pernah merasa memiliki perkara hukum ataupun sengketa tanah dengan pihak mana pun.
“Kami menerima surat yang katanya pemberitahuan jadwal sidang. Tapi kami tidak pernah merasa memiliki perkara atau berperkara dengan siapa pun terkait tanah kami,” ujar Nawir Bundu.
Kecurigaan semakin menguat setelah beberapa hari kemudian muncul aktivitas pemagaran di lokasi tanah milik warga tersebut. Setelah diperiksa lebih lanjut, surat yang diterima warga diduga tidak berasal dari institusi resmi pengadilan.
“Setelah kami cermati, surat itu diduga palsu. Tidak ada kop surat pengadilan, justru diduga berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Ketua FRB, Hendra Syam ST, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh warga yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah tersebut. Ia menilai ada pola intimidasi yang sengaja dibangun untuk menguasai lahan masyarakat secara sistematis.
Menurut Hendra, surat relaas yang dikirim kepada warga diduga digunakan sebagai alat tekanan psikologis dengan dalih pemanggilan mediasi. Namun setelah melihat fisik surat tersebut secara langsung, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius.
“Surat itu tidak menggunakan logo maupun kop resmi pengadilan. Yang tercantum justru logo salah satu ormas. Kami menduga ada upaya pemalsuan dokumen untuk meneror warga dan mengambil data riwayat tanah secara ilegal,” tegas Hendra Syam ST.
Ia juga menyoroti tindakan pemagaran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, modus seperti itu kerap digunakan untuk memancing reaksi pemilik tanah agar membongkar pagar secara spontan, lalu dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan pengrusakan.
“Ini pola yang sering digunakan mafia tanah. Mereka sengaja memagari lahan secara ilegal agar pemilik tanah terpancing membongkar pagar tersebut. Setelah itu korban dilaporkan balik dengan tuduhan pengrusakan. Dugaan kami, skenario ini sudah disusun sebelumnya,” ungkapnya.
Hendra mengaku pernah mengalami pola serupa sehingga memahami mekanisme yang diduga kerap dimainkan oleh mafia tanah dalam menguasai lahan warga.
“Hal seperti ini pernah saya alami sendiri. Karena itu saya paham bagaimana pola mereka bekerja,” ujarnya lirih.
FRB bersama warga Lakkang Caddi menyatakan akan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk dugaan intimidasi maupun upaya perampasan hak masyarakat. Hendra menegaskan organisasi masyarakat seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan justru menjadi alat tekanan terhadap warga kecil.
“Kami mengutuk tindakan seperti ini. Bersama warga, kami akan melawan sampai titik darah penghabisan. Ormas seharusnya melindungi rakyat, bukan merampas hak rakyat,” pungkas Hendra Syam ST.
