Notification

×

Sidang Syamsiah: Hak Waris Terbukti, Unsur Penipuan Dipertanyakan

Selasa, 12 Agustus 2025 | Agustus 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T01:07:19Z

 


Sampang,– Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Syamsiah kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang. 


Sidang yang digelar Senin (11/08) itu menjadi sorotan, karena menghadirkan dua saksi penting yang diyakini bisa mengungkap duduk perkara sebenarnya: Daniel Fitrianto dan Hoiriyah bibi kandung terdakwa.


Agenda sidang kali ini difokuskan untuk memastikan keberadaan objek sengketa, yakni sebidang tanah dan rumah kos yang selama ini menjadi bahan tuduhan terhadap Syamsiah.


Di hadapan majelis hakim, saksi Daniel Fitrianto menyampaikan kesaksiannya dengan tegas, ia memastikan bahwa tanah dan rumah kos tersebut benar-benar ada dan bisa dilihat secara fisik di lapangan, tdak hanya itu, ia juga menyatakan bahwa aset tersebut sudah sejak lama menjadi milik keluarga terdakwa.


Hal senada diungkapkan oleh bibi Syamsiah Hoiriyah, yang juga hadir sebagai saksi dari pihak keluarga, dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa tanah dan rumah kos itu adalah warisan sah yang ditinggalkan oleh kakek Syamsiah, dan keberadaannya dapat dibuktikan secara nyata.


“Tanah itu milik Kakek syamsiah, rumah dan kos itu dibangun dari hasil jerih payah Syamsiah” ujarnya di hadapan majelis hakim.


Kesaksian tersebut menjadi amunisi penting bagi tim penasihat hukum terdakwa, pengacara Syamsiah, Didiyanto SH. MKn, menegaskan bahwa fakta persidangan hari ini semakin memperjelas posisi kliennya.


“Ini membuktikan objek tanah dan kos-kosan itu nyata, bukan fiktif, dan yang terpenting, statusnya adalah harta warisan yang sah, dengan demikian, unsur penipuan sebagaimana didakwakan menjadi tidak relevan,” kata Didiyanto usai sidang.


Menurut Didiyanto, tuduhan terhadap Syamsiah seolah mengabaikan fakta hukum tentang hak waris. Ia menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan secara perdata jika ada pihak yang merasa keberatan, bukan melalui pidana penipuan yang justru mencoreng nama baik terdakwa.


Ahmad Bahri,  yang juga merupakan tim penasehat terdakwa, juga memberikan komentar senada, ia menilai, fakta-fakta yang muncul di persidangan jelas memperkuat pembelaan terdakwa.


“Bukti dan saksi sudah membenarkan keberadaan aset serta statusnya sebagai warisan, tuduhan penipuan menjadi lemah, kami berharap majelis hakim melihat perkara ini dengan jernih dan adil,” ujarnya.


Sidang ini juga menjadi momentum bagi publik untuk menilai, bahwa proses hukum harus dilandasi bukti dan fakta, bukan asumsi atau tekanan pihak tertentu.


Sidang lanjutan dijadwalkan kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian dokumen, termasuk dokumen kepemilikan tanah dan bangunan kos. 


Majelis hakim memastikan bahwa kedua belah pihak akan mendapatkan ruang yang sama untuk mengajukan bukti dan saksi, demi menjaga prinsip keadilan.

Bbg

×
Berita Terbaru Update