Notification

×

Memalukan! Ketum DPW NasDem Sumut Jadi Korban Salah Tangkap, Liga Mahasiswa NasDem Ancam Turun ke Jalan!

Kamis, 16 Oktober 2025 | Oktober 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-16T15:20:12Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, DELI SERDANG – Gelombang kecaman muncul pasca insiden salah tangkap yang menimpa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di dalam pesawat Garuda Indonesia rute Kualanamu–Soekarno Hatta, Rabu malam (15/10/2025). Ketua Liga Mahasiswa NasDem Deli Serdang, Fajar Rivana Sinaga, mengecam keras tindakan yang dinilainya semena-mena dan mencoreng nama baik seorang tokoh politik terkemuka di Sumatera Utara.

Menurut Fajar, peristiwa salah tangkap tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi mencerminkan arogansi dan kelalaian aparat serta pihak maskapai yang berpotensi mencederai kehormatan dan reputasi Iskandar ST di hadapan publik.

Kejadian ini tidak hanya mempermalukan beliau di depan umum, tetapi juga merupakan bentuk pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” tegas Fajar, Kamis (16/10/2025).

Dalam pernyataannya, Fajar menyampaikan tiga tuntutan tegas:

1. Kapolda Sumut diminta segera mencopot dan memproses hukum oknum Polrestabes Medan yang terlibat dalam salah tangkap tersebut.


2. Manajemen Garuda Indonesia diminta memberhentikan oknum pegawainya yang diduga ikut serta dalam insiden itu.


3. Pimpinan Avsec Bandara Kualanamu (KNO) juga didesak memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang terlibat.

Fajar menilai tindakan aparat dan pihak terkait telah melanggar Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencemaran nama baik, di mana disebutkan bahwa penghinaan melalui tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang merupakan tindak pidana yang merugikan korban secara pribadi.

"Objek pencemaran ini jelas adalah pribadi seseorang, bukan lembaga. Artinya, apa yang dilakukan terhadap Ketum DPW NasDem Sumut jelas pelanggaran hukum,” ujarnya tegas.

Fajar juga menyoroti bahwa partai NasDem adalah partai yang konsisten memperjuangkan perubahan untuk Indonesia, namun insiden ini justru menodai semangat tersebut di mata publik.

"Hanya karena nama yang sama, seseorang bisa diperlakukan semena-mena. Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau ini tidak segera diselesaikan sampai tanggal 20 Oktober 2025, kami akan turun ke jalan dengan massa besar,” ancamnya.



Insiden ini juga dinilai melanggar prinsip hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 20, Pasal 17 KUHAP, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Fajar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan nama baik Iskandar ST dipulihkan sepenuhnya.

"Kami tidak akan tinggal diam. Ini persoalan harga diri dan martabat seorang pemimpin,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update