Notification

×

Diduga Bayar Upah di Bawah UMR hingga Pasok Pasir Ilegal, PT Garton Precast Indonesia Disorot

Jumat, 29 Agustus 2025 | Agustus 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-29T07:02:00Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR – Aksi unjuk rasa digelar Forum Pemerhati Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sulawesi Selatan di depan Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16 Makassar, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 14.40 Wita.

Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan, Sulhardian, ini diikuti sekitar 20 orang massa. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada PT Garton Precast Indonesia terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan hingga persoalan lingkungan.

Dalam orasinya, massa mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha PT Garton Precast Indonesia. Perusahaan tersebut diduga kuat membayar gaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta tidak mendaftarkan para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, PT Garton Precast Indonesia juga dituding tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL LALIM), serta diduga menjadi pemasok material pasir dari tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar.

Massa juga menyoroti dugaan adanya kerja sama antara PT Garton Precast Indonesia dengan Balai Pompengan terkait suplai material dari tambang ilegal tersebut. Bahkan, seorang oknum koordinator Balai Pompengan/PUPR bernama Fahmi disebut-sebut turut memberikan rekomendasi terkait distribusi pasir ilegal.

Lebih jauh, pengunjuk rasa mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan guna mengklarifikasi seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan.

Aksi demonstrasi ini berlangsung singkat dan berakhir pukul 14.50 Wita dengan situasi aman dan kondusif.
×
Berita Terbaru Update