UNGKAPINVESTIGASI.COM, Makassar, 1 September 2025 - Menanggapi pemberitaan dan konten yang beredar di media sosial mengenai adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Andi Faisal oleh Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab institusi kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polres Pelabuhan Makassar, dapat dijelaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Dari keterangan yang diduga Korban Andi Faisal, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya sempat diamankan oleh Tim Resmob terkait kasus dugaan pencurian laptop. Namun, sesuai prosedur hukum, setelah 24 jam yang bersangkutan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor selama 3 hari.
Lebih lanjut, Andi Faisal tidak membenarkan isu yang menyebut dirinya mengalami penganiayaan oleh pihak kepolisian. Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut berasal dari arahan seseorang, dan pada saat membuat pengakuan itu, dirinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Saat ini, Andi Faisal telah membuat pernyataan resmi di hadapan Propam Polres Pelabuhan Makassar yang menyatakan bahwa berita viral terkait dugaan penganiayaan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya.
Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Nurhaeni, menjelaskan bahwa Polres Pelabuhan Makassar selalu berkomitmen menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap penegakan hukum.
Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi publik.
Humas Polres Pelabuhan Makassar