Sampang — Realisasi Dana Desa (DD) di Kabupaten Sampang, khususnya Kecamatan Jrengik, menuai sorotan. Salah satu proyek fisik berupa pembangunan jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning, yang dibiayai dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp204 juta, dinilai belum mencerminkan hasil pekerjaan yang optimal. Jumat, 8/8/2025.
Berdasarkan pantauan lapangan, jalan tersebut menunjukkan kerusakan di sejumlah titik meskipun belum difungsikan secara resmi. Beberapa bagian beton tampak pecah dan material batu yang seharusnya menyatu dalam campuran rabat cor justru terlihat menonjol ke permukaan. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun pejalan kaki.
Sementara itu, Pemerintah Desa Jrengik melalui Penjabat (PJ) Kepala Desa dan perangkat desa lainnya belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga saat ini belum mendapatkan respons.
Pihak pendamping desa sebelumnya menyatakan bahwa proyek telah melalui pengawasan, namun fakta di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan teknis. Proyek tersebut diketahui menggunakan material dari pihak ketiga, dengan sistem pembayaran transfer langsung ke rekening penyedia bahan ready mix.
Ketua DPD BIN Jawa Timur menyatakan akan segera meminta Kejaksaan Negeri Sampang untuk meninjau langsung ke lokasi. Menurutnya, pengawasan Dana Desa merupakan bagian dari program kolaboratif antara Kejaksaan dan pemerintah pusat melalui program JAGA DESA. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana, Kejaksaan diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
"Langkah ini sebagai bentuk pengawasan publik, agar Dana Desa benar-benar dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat, sesuai peraturan yang berlaku," tegas Ketua DPD BIN Jatim,
Hoiri.