Sampang, – Dana desa yang sejatinya menjadi penopang ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kini justru menimbulkan persoalan baru di sejumlah desa di Kabupaten Sampang. Kebijakan kontraktual dalam pelaksanaan pembangunan fisik dikeluhkan warga karena minimnya pelibatan masyarakat. Akibatnya, warga hanya menjadi penonton dan kehilangan kesempatan untuk terlibat langsung dalam proses pembangunan di desanya sendiri.
Pantauan lapangan, Sabtu (26 Juli 2025), mengungkap bahwa ketimpangan sosial mulai tampak di beberapa wilayah. Pembangunan fisik seperti rabat beton, yang seharusnya menjadi ajang pemberdayaan warga desa, kini dikuasai pihak ketiga. Proyek-proyek tersebut bahkan diduga sengaja diarahkan untuk dikerjakan oleh satu penyedia jasa tertentu.
Padahal, pembangunan desa diatur oleh berbagai regulasi, seperti:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan pentingnya kemandirian dan kesejahteraan desa;
PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan UU Desa;
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa;
Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa.
Dalam pelaksanaannya, pembangunan desa seharusnya melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk oleh pemerintah desa. Tugas TPK antara lain menyusun perencanaan, melakukan pengadaan, mengawasi pelaksanaan kegiatan, dan melaporkan hasilnya. Semua proses ini mengacu pada dokumen penting seperti RKPDes dan APBDes.
Namun, kebijakan mengalihdayakan pekerjaan ke pihak ketiga dinilai membawa dampak negatif, antara lain:
. Menurunnya partisipasi masyarakat karena mereka tidak dilibatkan dalam pengerjaan proyek;
. Hilangkan potensi pendapatan warga, terutama buruh lokal yang biasa dilibatkan dalam proyek padat karya;
. Ketergantungan pada pihak luar, sehingga desa kehilangan kemampuan mengelola pembangunan secara mandiri;
. Dampak ekonomi melemah, karena aliran dana tidak lagi berputar di tingkat lokal;
. Risiko kualitas rendah, jika pihak luar tidak memahami kondisi dan kebutuhan lokal.
Namun, jika dikelola dengan baik, pekerjaan fisik yang dikontrakkan juga dapat membawa manfaat bagi masyarakat desa, seperti:
Pekerjaan yang lebih efisien: Pihak luar mungkin memiliki kemampuan dan pengalaman yang lebih baik dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga pekerjaan dapat diselesaikan lebih efisien.Teknologi yang lebih baik*: Pihak luar mungkin memiliki akses ke teknologi yang lebih baik, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan lebih cepat.
Oleh karena itu, penting bagi desa untuk memastikan bahwa pekerjaan fisik yang dikontrakkan kepada pihak luar dikelola dengan baik dan transparan, serta memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa.
Perlu diketahui dari hampir 14 kecamatan di kabupaten Sampang pada realisasi dana desa tahap 1 pembangunan fisik rabat beton di laksanakan oleh pihak ketiga dan diduga dimonopoli oleh 1 penyedia barang dan jasa, bahkan ada yang mengaku memang diarahkan agar memesan ke PT tersebut sebagai penyedia sekaligus penyuplai nya.
Hoiri Tim