Notification

×

CV BERKAH PUTRA PANTURA Kontraktor RTH Kecamatan Kronjo Jadi Perhatian Publik...!

Kamis, 03 Juli 2025 | Juli 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T00:28:46Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, TANGERANG - Pembangunan proyek RTH Kecamatan Kronjo menjadi sorotan dari berbagai lembaga kontrol sosial, banyak media online nasional yang menayangkan dugaan penyimpangan dan arogansi Hasan Bendot terhadap wartawan sebagai pelaksana lapangan dari CV BERKAH PUTRA PANTURA kontraktor  pelaksana proyek.Kamis (03/07/25).

Beberapa Organisasi wartawan mengecam keras aksi Hasan Bendot, tak terkecuali Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) salah satunya, 

DPP FRJRI melalui Syarifuddin sebagai Wakil Ketua Umum II, dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang  terutama  Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja CV BERKAH PUTRA PANTURA yang dinilai tidak profesional sebagai kontraktor pelaksana proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kecamatan Kronjo, meminta Hasan Bendot segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui konfrensi pers.

" Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang terutama Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja CV BERKAH PUTRA PANTURA sebagai kontraktor pelaksana proyek RTH Kecamatan Kronjo yang dinilai tidak profesional.

Meminta kepada Hasan Bendot, pelaksana lapangan CV BERKAH PUTRA PANTURA untuk segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka melalui konfrensi pers," tegasnya.

Lanjut Syarifuddin menambahkan," Apa yang dilakukan Hasan Bendot adalah upaya melawan hukum, yang telah ditentukan melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 :

- Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama *2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kami menunggu itikat baik dalan 2×24 jam," tutupnya kepada wartawan.



Sumber : DPP FRJRI
×
Berita Terbaru Update