Notification

×

Pelayanan RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Dikeluhkan, Keluarga Pasien Minta Evaluasi Serius

Jumat, 20 Juni 2025 | Juni 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T02:56:01Z





SAMPANG – Pelayanan di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang kembali menjadi sorotan. Padahal, beberapa hari sebelumnya rumah sakit ini telah mendapat kunjungan dari Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) terhadap kualitas layanan publik.


Salah satu keluarga pasien, Moh. Hoiri, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterima di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Ia menyampaikan keluhan terkait penanganan medis terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun, yang mengalami kejang dan kesakitan akibat aliran infus yang terhenti (infus mati).


Menurut Hoiri, dirinya telah beberapa kali menginformasikan kepada petugas jaga bahwa terdapat gelembung udara di dalam selang infus. Namun, keluhan tersebut diduga tidak segera ditangani, hingga darah tampak mengalir naik ke dalam selang. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor penyebab kondisi anak memburuk.


"Kami sudah sampaikan dari awal ke perawat, bahwa selangnya bermasalah. Tapi tetap saja dibiarkan, sampai anak saya kesakitan dan mengalami kejang," jelas Hoiri, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komunitas Jurnalis Jawa Timur Wilayah Sampang.


Situasi di IGD saat itu disebut semakin memanas ketika pihak rumah sakit diduga merespons secara tidak kooperatif terhadap jurnalis yang berada di lokasi. Awak media yang mencoba melakukan dokumentasi demi kepentingan pemberitaan disebut mendapat larangan dengan nada tinggi, bahkan saat telah ditawarkan untuk berdiskusi di luar ruangan agar tidak mengganggu pasien lain, tidak ada respons dari pihak rumah sakit.


"Pelayanan kesehatan, apalagi terhadap pasien anak-anak, tidak boleh dianggap remeh. Kami berharap pihak RS Mohammad Zyn bisa melakukan pembenahan serius," tegas Hoiri.


Dalam konteks regulasi, pelayanan di IGD seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Juga terdapat pedoman teknis melalui Peraturan Menteri Kesehatan, seperti Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan dan Permenkes No. 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).


Masyarakat berharap agar evaluasi tidak berhenti hanya pada sidak semata, namun ditindaklanjuti dengan perbaikan sistem dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sebab, menurut mereka, pelayanan rumah sakit adalah bagian dari hak dasar warga negara, dan harus mengedepankan sikap humanis, profesional, dan tanggap, terlebih saat berhadapan dengan pasien dan keluarga yang tengah dalam situasi darurat.


Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD dr. Mohammad Zyn belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait insiden tersebut.


Red


×
Berita Terbaru Update