Notification

×

Jangan Usik Aceh Yang Sudah Damai

Minggu, 15 Juni 2025 | Juni 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-15T10:12:19Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, KOTA LANGSA 14/6/2025 - Terkait masalah berpindahnya status Empat pulau milik Aceh, ketua Dewan Pengurus Wilayah Suara Independen Jurnalis Indonesia (DPW SIJI) Aceh Muhammad.Ali C,JB yang di hubungi media ini di kantornya yang berkedudukan di jalan Mesjid Raya No:4 Kota Langsa Pada hari Sabtu tanggal 14/6/2025 mengatakan.

Aceh sudah hidup damai semenjak di tanda tanganinya perjanjian damai antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 silam, jadi jangan di usik lagi dengan memancing emosi masyarakat Aceh dengan isu pemindahan status Empat pulau milik Aceh menjadi milik Sumatra Utara (Sumut).

Kalau dulu hanya GAM  yang melawan karena ketidak adilan pemerintah pusat terhadap Aceh, sekarang di khawatirkan seluruh Rakyat Aceh melawan karena isu tersebut.

Isu tersebut bukan hanya menyangkut batas wilayah, tetapi menyangkut harga diri rakyat Aceh papar Tn Ali nama sebutan untuk ketua DPW SIJI Aceh tersebut.

Lebih lanjut Tn Ali mengatakan bahwa apa bila isu ini di realisasi, maka pemerintah Indonesia akan di anggap telah melanggar kesepakatan (MoU) Helsinki yang di tandatangani pada 2005 silam dengan GAM.

Di antara kesepakatan (MoU) Helsinki tersebut adalah batas wilayah Aceh berpedoman pada UU Nomor 24 Tahun 1956.

Tidak mungkin keputusan mentri (kemen) bisa mengalahkan Undang-undang (UU), kemen harus tunduk di bawah Undang-undang papar Tn Ali menambahkan.

Pemberitaan sebelumnya di beritakan kementrian dalam negri mengeluarlan keputusan (kemen) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang perpindahan status Empat pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumatra Utara (Sumut)

Empat pulau tersebut adalah, 
Pulau Panjang
Pulau Lipan
Pulau Mangkir besar
Pulau Mangkir kecil

TN Ali & (Team)
×
Berita Terbaru Update