Notification

×

Di Tangkap Tersangka, KAJARI Ponorogo Tahan Kabag Keuangan DPRD Terkait Tunjangan Perumahan",

Rabu, 05 Agustus 2026 | Agustus 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T22:19:15Z


Ponorogo -- Setelah melalui serangkaian penyidikan dan didukung alat bukti, pada hari selasa 4 Agust 2026 Penyidik Kejari Ponorogo menetapkan FS sebagai tersangka dugaan TPK Tunjangan perumahan DPRD Kab. Ponorogo tahun 2023-2026

Hal tersebut berdasarkan SprinDik No. PRIN-01/M.5.26/Fd.2/05/2026 tgl 20 Mei 2026  tentang dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan DPRD Kab. Ponorogo tahun anggaran 2023 s/d 2026  

Penyidik mengungkapkan temuan penyidikan tentang peran dari FS yg saat itu sebagai PPK kegiatan, yakni bertugas mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan mengarahkan agar besaran tunjangan perumahan Dprd dapat ditingkatkan. 

Selanjutnya disusun  kajian besaran tunjangan perumahan. Setelah anggaran tersedia dalam APBD Perubahan Tahun 2022, KJPP melakukan survei lapangan dan menyusun kajian nilai sewa rumah sesuai kondisi riil. Namun, setelah hasil kajian disampaikan, FS diduga mengarahkan agar nilai hasil kajian tersebut diubah agar nilai tunjangan di up menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP.

FS meminta KJPP mengubah laporan kajian berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan, dan laporan yang telah diubah tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo sejak Tahun Anggaran 2023 hingga kini.

Penyidik kemudian berkoordinasi dan melakukan ekspose dengan lembaga audit dan ditemukan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai Rp.3.6 milyar

Pada proses penyidikan, Penyidik telah memeriksa / meminta keterangan saksi sebanyak 36 Anggota DPRD Kab. Ponorogo dan KJPP 2 dan 13 orang dari sekertariat DPRD, dan 1 orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kemudian telah meminta keterangan 2 Ahli (Hukum Administrasi Negara dan Ahli Pidana)

Terhadap tersangka tersebut disangka melanggar pasal 

Kesatu :

Pasal 603 jo. pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

_ATAU_

 Kedua :

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), dan ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo. pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  dan terhadap tersangka  dilakukan penahanan 20 hari kedepan di rutan Kelas III Ponorogo

Selain hal tersebut diatas, penyidik juga telah memperoleh data terkait adanya temuan BPK th.2022 yang mana berkesimpulan ada ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan Dprd Ponorogo.

Kemudian disinyalir tersangka tersebut juga meminta fee 30% dalam hal penunjukan KJPP saat itu 

Sekjend LBH Macan Rakyat Indonesia (MRI), Berriawan, S.Kom, SH mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam melakukan pengungkapan permasalahan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo

"Patut di apresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo, yang mana di Prop.Jawa Timur sendiri belum ada pengungkapan kasus yang serupa"

"Kasusnya menarik, ini patut dicontoh Kejaksaan lain"

"Saya juga menduga-duga, tidak ada yang melakukan penyewaan rumah di Ponorogo alias semua anggota Dprd tinggal dirumah pribadi ", yang hal itu berpotensi dikaji lagi oleh penyidik" 

"Menerima uang tunjangan perumahan tapi tidak menyewa rumah"

Direktur Lembaga .... yang akrab disapa .....  menyampaikan mendukung langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam pengungkapan kasus tersebut sampai tuntas, "jika ada indikasi jangan berhenti hanya sampai PPK saja", 

Ia juga mewanti wanti pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo terhadap serangan balik dengan yang memanfaatkan medsos untuk framing dan membentuk stigma negatif dari oknum yang tidak bertanggungjawab, yang berupaya melemahkan proses penegakan hukum, apalagi yg diungkap ini adalah menyangkut oknum pada lembaga legislatif Ponorogo.

Selanjutnya terkait informasi Pak Sunarto S.Pd; mantan ketua Dprd Ponorogo yang telah dipanggil Kejaksaan Negeri Ponorogo namun berhalangan karena sakit, ia berharap hal tersebut tidak menyurutkan pihak penyidik dalam mengungkap dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Jika keterangannya dibutuhkan penyidik dapat menjadwalkan pemanggilan kepada yang bersangkutan " pungkasnya.


(*)

×
Berita Terbaru Update