Notification

×

Berkedok toko kosmetik di duga keras jual obat golongan obat G

Minggu, 15 Juni 2025 | Juni 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-15T10:18:29Z
UNGKAPINVESTIGASI.COM, JAKARTA, 15/06/2025 - Toko obat berkedok toko kosmetik di jl prima kel kalideres kec.kalideres toko kosmetik tersebut diduga menjual obat-obatan keras kepada remaja sehingga merusak moral dan mental generasi anak bangsa Indonesia
Dari hasil penelusuran tim awak  media yang sedang menjalankan tugas sebagaimana mestinya, obat keras, tersebut diantaranya alprazolam, Riklona, Xtremer dan tramadol yang dijual penjaga toko secara bebas tanpa hambatan sedikitpun, Ironisnya diduga adanya oknum yang memback up toko tersebut sehingga merasa toko obat keras  tersebut terkesan kebal hukum karena ada oknum yang membekup toko tersebut
Atas penemuan ini kecurigaan awak media saat melihat banyaknya remaja dan pemuda yang berbelanja di toko tersebut, dan dugaan benar toko kosmetik tersebut menjual bebas obat obat keras Golongan G yang efeknya sangat berbahaya sekali,
Perbuatan tersebut di duga telah melanggar Pasal 197 Junto Pasal 106 Undang- undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kami berharap pihak polisi dapat lebih serius dalam memberantas peredaran obat-obatan keras yang dijual bebas.menyikapi hal ini ketua umum aktivis Bararak(barisan rakyat lawan korupsi)Yudistira mengatakan kalau sampai ini di biarkan sangat di kewatikan masa depan anak bangsa,kami menghimbau bila mana di duga ada oknum intansi yang membekup kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku dan semua ini harus ada kerja samanya dengan tokoh ulama dan masyarakat sekitar jelas yudistira di kantor dpp Bararak,



(Mrg/artega rolanda)
×
Berita Terbaru Update