UNGKAPINVESTIGASI.COM, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Malengkeri II, Perum Discovery Mangga Tiga, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Laporan dengan Nomor: 775/V/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN ini diterima pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025, pukul 17.40 WITA.
Berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor atas nama Hardiana, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 17.05 WITA.
Korban, yang diketahui bernama APR, seorang karyawan swasta berusia 36 tahun, diduga mengalami penganiayaan oleh terlapor yang merupakan suaminya sendiri.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban sedang berada di rumahnya sebelum kemudian terlapor datang dan diduga melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan serta merasa pusing.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polrestabes Makassar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
AP selaku pelapor dalam kasus ini, telah menandatangani laporan tersebut. Laporan ini juga diketahui oleh Kepala Unit II SPKT Polrestabes Makassar, Ipda Miosap Kasih Sepang.