Sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor SP / Sidik /34 / V / Res 1.11 / 2024 / Reskrim tanggal 30 Mei 2024 laporan hasil gelar perkara pada hari Jumat 12 juli 2024 memutuskan status seseorang dengan identitas sebagai berikut : KA
Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam undur pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP yang di ketahui terjadi hari Selasa pada tanggal 7 November 2023 sekitar pukul 20 wib di desa koto Padang kecamatan tanah kampung kota sungai penuh .
Serta memberitahukan kepada kejaksaan negeri sungai penuh sesuai surat ketetapan berlaku pada hari di tetapkan yang ditanda tangani kasat Reskrim polrel kerinci .
Jika dalam kurun waktu 1X24 jam , tersangka tidak ditangkap disinyalir kuat akan melarikan diri dari kediaman,karna dari pantauan tersangka terlilit hutang pada masyarakat setempat yang kurang lebih 86 Kepala keluarga . Serta masyarakat meminta tangkap segera pelaku penipuan atau penggelapan an. Karina .
Reporter : Feki Novendi Eksal