Gowa - Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) liar yang beroperasi di kawasan Jalan Masjid Raya, tepatnya di depan Masjid Agung Syekh Yusuf dan samping masjid, akhirnya resmi dilaporkan warga ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Senin (2/11/2026).
Keberadaan PKL liar tersebut dinilai sangat menghambat aktivitas masyarakat, khususnya bagi pengendara roda empat yang hendak keluar masuk area lorong dan parkiran di depan Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa.
Warga sekitar mengaku merasa terhalangi dengan menjamurnya pedagang di kawasan tersebut. Akibatnya, akses parkiran dan jalan masuk menuju area Lambaselo menjadi terhambat dan semrawut.
Tak hanya itu, aktivitas PKL liar tersebut sudah berlangsung lama. Pihak Satpol PP Kabupaten Gowa disebut sudah berulang kali melakukan penertiban, namun para pedagang yang berjualan di lokasi terlarang tersebut seolah tak menghiraukan larangan dari petugas.
"Kami berharap kepada Satpol PP Gowa, dengan laporan kami ke kantor Satpol PP untuk menindaki para pedagang yang berjualan di lokasi yang terlarang. Karena adanya aktivitas pedagang liar tersebut, kami yang biasanya ingin sholat dan memarkirkan kendaraan merasa terhalangi, dan juga saat masuk ke area lorong juga cukup terhalang adanya aktivitas pedagang liar," ungkap salah seorang warga pelapor yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Warga juga berharap agar Satpol PP Gowa tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga mencarikan solusi tempat berjualan yang layak bagi para pedagang, agar tidak berjualan di sembarang tempat yang dilarang.
"Semoga pihak pemerintah setempat dan Satpol PP Gowa dapat memberikan solusi dan memberikan lokasi berjualan yang tidak mengganggu pengendara dan dapat menjadi contoh bagi pedagang lain yang beraktivitas di sembarang tempat," tutupnya.
Menanggapi laporan warga tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gowa, Umar Madjid, S.STP., MM., memberikan respon cepat.
Umar Madjid membenarkan telah menerima laporan warga terkait aktivitas PKL liar di kawasan Masjid Agung Syekh Yusuf Gowa dan memastikan akan segera melakukan penertiban.
"Terima kasih atas laporan warga. Laporan tersebut sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan segera melakukan penertiban sesuai dengan keluhan warga terkait adanya aktivitas pedagang liar di kawasan Masjid Agung Syekh Yusuf," tegas Umar Madjid saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa tentang Ketertiban Umum.
"Kami akan lakukan penertiban secara persuasif dulu, kami imbau para pedagang untuk tidak berjualan di lokasi yang mengganggu akses jalan dan parkiran jamaah masjid. Jika masih membandel, akan kami lakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya. (*)
(TM/Red)

