Dua Truk Ditahan Satlantas Polresta Gowa: Sopir Ngaku Bayar Rp1 Juta Tunai, KBO Lantas Sebut Pasal Lain, Prosedur Dipertanyakan
Gowa - Dugaan penyimpangan prosedur penindakan di lingkungan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa mencuat ke publik. Dua unit truk yang ditahan dalam operasi sweeping di Jalan Poros Pattallassang, Sabtu (31/10/2026), dikembalikan setelah sopir mengaku membayar Rp1 juta secara tunai.
Kedua truk tersebut dihentikan dan diperiksa petugas Satlantas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua pelanggaran, yakni pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sesuai aturan yang berlaku, masing-masing pelanggaran memiliki sanksi tersendiri, sehingga kedua kendaraan dibawa dan ditahan di Mapolresta Gowa.
Kejanggalan mulai muncul setelah kedua truk yang ditahan selama dua hari di Polresta Gowa, akhirnya dikeluarkan pada Senin (2/11/2026). Hal mengejutkan terungkap setelah sopir mengaku membayar Rp500 ribu per unit, sehingga total Rp1 juta untuk dua unit truk, secara tunai dan bukan melalui mekanisme pembayaran denda tilang resmi menggunakan sistem BRIVA.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh sopir saat diwawancarai awak media. Ia menjelaskan pembayaran dilakukan tanpa disertai bukti pembayaran resmi atau struk BRIVA.
"Saya membayar 1 juta untuk dua unit mobil truk. 500 ribu satu mobil, karena dua mobil tidak memiliki SIM dan STNK maka saya bayar 1 juta rupiah," ujar sopir tersebut, yang terekam jelas dalam rekaman suara hasil wawancara media ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 281 mengatur pengemudi yang tidak memiliki SIM dikenakan denda maksimal Rp1.000.000 per kendaraan. Sedangkan pelanggaran tidak membawa STNK diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman denda maksimal Rp500.000.
Jika dikalkulasikan, dua kendaraan dengan dua pelanggaran masing-masing (tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK), maka total denda maksimal yang seharusnya disetorkan ke kas negara melalui BRIVA adalah Rp3.000.000. Angka ini jelas jauh berbeda dengan nominal Rp1 juta yang dibayarkan sopir secara tunai.
Saat media melakukan konfirmasi kepada Iptu Amirullah selaku Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polresta Gowa, jawaban yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya besar.
"Kita kasi denda pasal 307 karena muatan tidak ditutup terpal," ucap Iptu Amirullah.
Saat ditanya kembali soal pelanggaran awal yakni SIM dan STNK, ia menjawab, "Kita kasi kebijakan pasal terendah 307".
Pernyataan tersebut semakin mempertegas kejanggalan. Pasalnya, sopir sama sekali tidak mengetahui adanya pelanggaran Pasal 307 tentang muatan tidak ditutup terpal. Yang diketahui sopir sejak awal penahanan adalah pelanggaran SIM dan STNK.
Yang menjadi pertanyaan mendasar publik, mengapa pelanggaran berat seperti tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK hilang begitu saja, dan mengapa muncul pasal lain yang tidak diketahui oleh sopir?
Apakah penindakan didasarkan pada aturan hukum yang berlaku atau berdasarkan "kebijakan" sepihak petugas? Dan kemana uang Rp1 juta tersebut disalurkan jika tidak melalui sistem BRIVA?
Atas kejadian tersebut, publik mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Gowa dan Propam Polda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Diharapkan ada penjelasan resmi dan transparan terkait pelanggaran apa yang sebenarnya dikenakan, berapa nilai denda yang sah sesuai undang-undang, dan bukti bahwa uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui mekanisme resmi. Jangan biarkan istilah "kebijakan" sepihak menutupi dugaan pelanggaran prosedur yang dapat merugikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Satlantas Polresta Gowa terkait aliran dana Rp1 juta yang dibayarkan secara tunai tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Satlantas Polresta Gowa untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun hak koreksi sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999
