Notification

×

Jika Tuntutan Tak Digubris Ishak Hamzah Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Aksi Besar-Besaran Di Pengadilan Tinggi Dan Polda Sulsel.

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-02T11:50:04Z


UngkapInvestigasi.com :MAKASSAR, SULSEL – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, S.H., CLA, kembali mendatangi Pengadilan Tinggi Makassar untuk menyerahkan bukti tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum hakim dan pihak kepolisian dalam perkara praperadilan Nomor 41.


Kedatangan Andi Salim Agung bersama Ishak Hamzah selaku ahli waris tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Makassar dua hari sebelumnya.


Dalam keterangannya kepada awak media, Andi Salim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar beserta seluruh jajaran yang dinilainya telah memberikan perhatian terhadap upaya pencarian keadilan bagi kliennya.


Ia menjelaskan, dalam penyerahan laporan tambahan tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti, termasuk rekaman suara yang sebelumnya telah diserahkan melalui media penyimpanan flashdisk.


"Pada hari ini kami menambahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan isi rekaman tersebut. Kami juga melampirkan beberapa barang bukti lain yang kami duga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu," ungkap Andi Salim.


Menurutnya, berdasarkan bukti dan informasi yang dimiliki, pihaknya menduga terdapat aliran dana sebesar Rp250 juta yang berkaitan dengan proses lahirnya putusan praperadilan Nomor 41.


Ia menyebut seorang hakim berinisial S atau Subaih serta seseorang berinisial RM dalam dugaan penerimaan uang tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengindikasikan dugaan keterlibatan oknum kepolisian dari Polrestabes Makassar berinisial AKP R.


Andi Salim menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan investigasi oleh lembaga berwenang agar memperoleh kejelasan hukum.


Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Makassar, pihak kuasa hukum mengajukan sejumlah tuntutan.


Pertama, meminta pembentukan tim investigasi khusus untuk memeriksa secara menyeluruh hakim berinisial S serta oknum panitera Pengadilan Negeri Makassar yang diduga berkaitan dengan aliran dana sebagaimana disebutkan dalam bukti rekaman.


Kedua, meminta Pengadilan Tinggi berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan guna menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum kepolisian dalam perkara tersebut.


Ketiga, meminta pemberian sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Keempat, meminta agar pihak yang dilaporkan dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.


Kelima, meminta dilakukannya eksaminasi terhadap putusan praperadilan Nomor 41 guna menelaah proses dan pertimbangan hukum yang melatarbelakangi lahirnya putusan tersebut.


Andi Salim juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, hakim yang dimaksud untuk sementara telah ditugaskan menangani perkara lain. Namun, menurutnya, hal tersebut belum menjawab substansi laporan yang telah mereka ajukan.


"Kami berharap Pengadilan Tinggi memberikan perhatian serius terhadap laporan ini. Kami ingin seluruh dugaan yang telah kami sampaikan diperiksa secara objektif dan transparan," tegasnya.


Ia juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan agar memberikan perhatian terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat yang disebut dalam laporan tersebut.


Menurutnya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Lebih lanjut, Andi Salim bersama Ishak Hamzah menyampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu satu hingga tiga hari kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan atas laporan tersebut.


Apabila tidak ada perkembangan atau respons, mereka menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan agar dugaan tersebut mendapat perhatian dan penanganan serius.


"Kami meminta Pengadilan Tinggi Makassar, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar agar menindaklanjuti laporan ini. Jika dalam satu sampai tiga hari tidak ada tanggapan, kami akan mengerahkan aksi besar-besaran sebagai bentuk tuntutan agar persoalan ini diungkap secara terang," tutupnya.


Hingga berita ini disusun, dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat dinyatakan terbukti. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap diperlukan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.

×
Berita Terbaru Update