MAKASSAR, 1 NOVEMBER 2026 — Praktik penegakan hukum di Kota Makassar kembali menjadi sorotan tajam. Munculnya dua putusan praperadilan dalam satu perkara yang berkaitan dengan Ishak Hamzah memunculkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum, prosedur peradilan, serta dugaan pelanggaran etik oleh oknum aparat penegak hukum.
Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kawasan Jalan Gagak, Makassar, Kamis (29/10/2026). Farid menilai persoalan ini tidak boleh diabaikan dan meminta perhatian serius dari lembaga pengawas peradilan serta kepolisian.
Secara khusus, Farid menyoroti adanya dua putusan praperadilan, yaitu Putusan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks dan Putusan Nomor 41/Pid.Pra/2025/PN Mks. Menurutnya, ketika Putusan Nomor 29 sudah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan. Tidak dikenal istilah "praperadilan di atas praperadilan."
"Ketika Putusan Nomor 29 sudah berkekuatan hukum tetap, maka putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada istilah praperadilan di atas praperadilan. Munculnya Putusan Nomor 41 harus dipertanyakan, apakah memang sudah sesuai prosedur atau terdapat persoalan lain yang harus diusut," tegas Farid.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016. Farid juga menegaskan asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang menyatakan bahwa putusan hakim harus dihormati dan dianggap benar selama belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Putusan pengadilan tidak boleh diperlakukan seolah-olah tidak mempunyai kekuatan hukum. Karena itu, kami meminta Pengadilan Tinggi Makassar memeriksa secara objektif dasar hukum dan proses munculnya putusan berikutnya," ujarnya.
Selain persoalan di lingkungan peradilan, Farid juga menyoroti langkah oknum penyidik Polrestabes Makassar berinisial RVI yang disebut masih melakukan pemanggilan saksi dalam perkara tersebut, padahal telah ada putusan praperadilan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ia meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel segera memeriksa dugaan keterlibatan oknum tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Farid merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kami meminta Kabid Propam Polda Sulsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Perlu ditelusuri apakah ada pelanggaran prosedur maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemanggilan saksi tersebut," tegasnya.
PUKAT Sulsel juga mendesak Pengadilan Tinggi Makassar menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang telah disampaikan sejak April 2026. Farid meminta agar dugaan keterlibatan oknum hakim berinisial SBI, S.H., diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
"Jangan karena ada uang, kemudian muncul dugaan upaya memengaruhi proses peradilan. Pengawas Pengadilan Tinggi harus turun tangan, membentuk tim pemeriksa, dan menelusuri kebenaran informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut," tandas Farid.
Sementara itu, Ishak Hamzah mengaku masih berjuang mencari keadilan. Ia menyatakan telah memenangkan praperadilan melalui Putusan Nomor 29, namun munculnya Putusan Nomor 41 membuatnya belum mendapatkan kepastian hukum. Pengaduannya ke Pengadilan Tinggi Makassar sejak April 2026 hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
"Saya ini warga negara yang taat hukum, tetapi kenapa hukum justru mempermainkan hidup saya? Pengadilan sudah mengeluarkan Putusan Nomor 29, tetapi kemudian muncul Putusan Nomor 41. Sejak April sampai Oktober 2026 saya menunggu kejelasan di Pengadilan Tinggi. Kalau masyarakat mencari keadilan, ke mana lagi harus mengadu?" ungkap Ishak.
Pada Jumat (30/10/2026), Ishak telah menyerahkan rekaman suara dan transkrip percakapan yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tinggi Makassar. Bukti ini diharapkan dapat membantu pengungkapan fakta dalam proses pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, tuduhan-tuduhan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, dan Polda Sulsel terkait dugaan ini belum diperoleh. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan dan pembantahan sesuai hak jawab masing-masing.Tutupnya(*)
(LMN TIM )
