Ungkap investigasi SULAWESI SELATAN — Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang melibatkan aparat gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo.
Farid menilai tindakan aparat dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut perlu dievaluasi secara serius, terutama karena menyangkut keselamatan, kehormatan, dan perlindungan terhadap santriwati yang sebagian besar masih berusia anak-anak.
"Sebagai Direktur PUKAT, saya sangat miris dan sedih melihat kejadian tersebut. Bagaimana mungkin sebuah pondok pesantren didatangi dan digerebek oleh aparat bersenjata lengkap seperti sedang menghadapi teroris? Padahal, mereka bukan teroris dan bukan pula pihak yang mengancam kestabilan negara," tegas Farid.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian harus mengedepankan prosedur hukum, profesionalitas, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan pesantren, aparat seharusnya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memastikan dasar hukum tindakan yang akan dilakukan.
"Kalau memang ada informasi atau dugaan perbuatan pidana, lakukan penyelidikan terlebih dahulu. Jangan serta-merta masuk dan melakukan penggerebekan dengan pendekatan seperti menghadapi kelompok teroris. Apalagi yang berada di dalam pondok itu rata-rata anak di bawah umur," ujarnya.
Soroti Penggunaan Personel dan Senjata Api
Farid juga mempertanyakan urgensi pelibatan personel Brimob bersenjata lengkap dalam kegiatan penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Brimob memiliki tugas khusus dalam mendukung kepolisian, antara lain penanganan gangguan keamanan berintensitas tinggi, penanggulangan terorisme, penjinakan bom, serta pencarian dan penyelamatan dalam kondisi tertentu.
Namun, menurut Farid, penggunaan kekuatan dan persenjataan dalam suatu operasi harus disesuaikan dengan tingkat ancaman serta kebutuhan di lapangan.
"Apakah memang situasinya mengharuskan penggunaan personel bersenjata lengkap? Kalau hanya melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, tentu harus ada pertimbangan yang jelas. Jangan sampai penggunaan kekuatan justru menimbulkan ketakutan dan trauma, terutama bagi anak-anak," katanya.
Ia juga menyoroti dugaan tindakan aparat yang disebut mendobrak pintu kamar, membentak santriwati, serta melakukan pemeriksaan ketika sejumlah santriwati belum mengenakan pakaian secara lengkap.
Bahkan, berdasarkan keterangan pihak pengelola pesantren, terdapat santriwati yang diduga diperintahkan tiarap dan berulang kali ditanya mengenai jenis kelaminnya dalam situasi pemeriksaan yang dinilai mengintimidasi.
Farid menegaskan bahwa apabila keterangan tersebut terbukti, tindakan demikian harus menjadi perhatian serius institusi kepolisian.
Minta Kapolri Evaluasi dan Berikan Sanksi
Farid turut mengingatkan kembali arahan Kapolri agar seluruh anggota Polri mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan prinsip profesionalitas dan prosedur operasional kepolisian.
"Saya meminta kepada Kapolri agar kejadian ini diperiksa secara menyeluruh. Apabila ditemukan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, berikan sanksi tegas sesuai tingkat kesalahannya. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang dan menimbulkan trauma bagi anak-anak maupun masyarakat," tegasnya.
Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh personel yang terlibat, termasuk pihak yang memberikan perintah dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pihak Pesantren dan Kepolisian Berikan Keterangan Berbeda
Sebelumnya, penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo menuai kontroversi setelah pihak pengelola mempersoalkan prosedur tindakan aparat.
Pengurus pesantren, Ustazah Diana Indasari, menyebutkan bahwa saat kejadian terdapat 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah yang sedang beristirahat.
Pihak pesantren mengungkapkan adanya dugaan pendobrakan pintu, pemeriksaan terhadap santriwati yang belum mengenakan pakaian lengkap, serta penyitaan sejumlah barang yang dipersoalkan karena disebut tidak disertai dokumen resmi.
Sebanyak 12 santriwati bersama empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penggerebekan tersebut disebut sebagai pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya berinisial AS, sementara satu orang lainnya masih buron.
Di sisi lain, Kapolres Sukoharjo membantah tudingan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa dasar hukum. Kapolres menyatakan tindakan tersebut telah berdasarkan surat perintah pengadilan. Pelibatan personel Brimob, menurut penjelasan kepolisian, berkaitan dengan adanya
** redaksi_
