UngkapInvestigasi.com : MAKASSAR, SULSEL — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan mengungkap perkembangan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan oknum di lingkungan Polrestabes Makassar.
Hal tersebut disampaikan Kanit Sub Wabprof Bidpropam Polda Sulsel, Irwan, saat menerima audiensi H. Ishak bersama lima orang rekan media di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).
Menurut Irwan, proses penanganan perkara melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) masih berlangsung secara bertahap. Ia menyebutkan, sidang terhadap perwira yang bersangkutan telah dilaksanakan, sementara sidang di tingkat Polrestabes Makassar dijadwalkan berlangsung pekan depan sesuai arahan pimpinan.
“Yang di Polrestabes belum disidang, baru perwiranya yang sudah disidang. Untuk sidang selanjutnya ada di Polrestabes minggu depan, arahannya,” ujar Irwan di hadapan awak media.
Irwan juga menjelaskan bahwa dirinya terlibat langsung dalam proses persidangan sebagai bagian dari Bidpropam yang menjalankan fungsi penuntutan dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor, Iptu Iskandar.
Dalam audiensi tersebut, Ishak turut menyampaikan laporan tambahan terkait dugaan penyerahan uang yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya memengaruhi putusan praperadilan. Dugaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.
Menanggapi hal itu, Irwan mengarahkan agar barang bukti terkait dugaan tersebut diserahkan kepada Pengadilan Tinggi sebagai bahan atau bukti baru (novum) untuk ditelaah sesuai kewenangan lembaga terkait.
“Beliau juga menyampaikan, serahkan barang bukti pengadilan itu ke Pengadilan Tinggi sebagai novum,” kata Ishak saat mengutip arahan Irwan.
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2026, Ishak telah menyerahkan laporan resmi kepada Bidpropam Polda Sulsel. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum dalam penanganan perkara yang berujung pada Putusan Praperadilan Nomor 41/Pid.Prap/PN.Mks, yang menurut pihak Ishak dinilai janggal.
Pihak Ishak juga menyoroti adanya Putusan Praperadilan Nomor 29 yang disebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditelaah secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.
Usai pertemuan, H. Ishak menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan penjelasan yang diberikan oleh Bidpropam Polda Sulsel. Ia berharap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dapat berjalan secara transparan dan profesional.
“Kami apresiasi keterbukaan Propam Polda Sulsel. Kami hanya mencari keadilan, agar proses etik berjalan transparan,” ujar H. Ishak.
Hingga berita ini disusun, dugaan penyerahan uang untuk memengaruhi putusan praperadilan tersebut masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Belum ada kesimpulan dalam naskah ini yang menyatakan pihak tertentu terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Pemberitaan ini diharapkan menjadi bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan kode etik dan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi.
.jpg)