Notification

×

PERAK Ingatkan Masyarakat Tak Terprovokasi Perseteruan RYK dan FF

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T08:10:24Z

 


MAKASSAR – LSM PERAK Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian, untuk menindaklanjuti perseteruan antara Riyana Khastury atau RYK dan Fenny Frans atau FF yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik Sulawesi Selatan melalui sejumlah platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia, Andi Sofyan, S.H., menilai perseteruan dan sejumlah unggahan yang beredar di media sosial tersebut berpotensi memberikan dampak negatif bagi masyarakat, terutama apabila konten yang disampaikan tidak mencerminkan komunikasi publik yang sehat dan edukatif.

Menurut Andi Sofyan, perkataan, pernyataan, gestur tubuh, hingga berbagai tindakan yang ditampilkan dalam konten kedua pihak perlu menjadi perhatian bersama, mengingat luasnya jangkauan media sosial dan pengaruhnya terhadap perilaku masyarakat.

“Perseteruan dan unggahan-unggahan yang beredar di media sosial ini sangat disayangkan. Ruang publik seharusnya dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi yang mendidik, bukan justru memperkeruh suasana dan memicu masyarakat ikut terlibat dalam konflik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LSM PERAK Indonesia selama ini turut memantau perkembangan konten kedua pihak sebagai bagian dari perhatian lembaga terhadap isu penggunaan produk kosmetik, termasuk yang berkaitan dengan merkuri dan hidrokuinon.

Berdasarkan pemantauan internal yang disampaikan pihaknya, Andi Sofyan menilai kedua pihak saling menyampaikan tudingan dan mengklaim diri sebagai korban. Namun, ia menganggap cara penyampaian persoalan tersebut di ruang publik perlu disikapi secara bijak agar tidak menimbulkan polemik yang semakin meluas.

Sejauh ini, perseteruan tersebut juga telah berlanjut ke ranah hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Riyana Khastury dan Fenny Frans diketahui saling melaporkan melalui Polda Sulawesi Selatan dan Polres Gowa.

Situasi ini menjadi perhatian LSM PERAK Indonesia yang meminta kepolisian menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan transparan. Andi Sofyan berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang berkembang sekaligus mencegah polemik berkepanjangan di ruang publik.

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti laporan yang ada. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, kami berharap tindakan hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan perkara harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan keterangan dari masing-masing pihak, bukan semata-mata pada ramainya perdebatan atau tekanan opini di media sosial.

Andi Sofyan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terseret menjadi pendukung salah satu pihak tanpa memahami persoalan secara utuh. Dukungan yang berlebihan maupun komentar provokatif, katanya, berpotensi memperpanjang konflik dan memperkeruh suasana di tengah masyarakat.

LSM PERAK Indonesia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghindari penyebaran konten yang berpotensi memicu permusuhan, serta menyerahkan penyelesaian persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan mengenai pihak yang benar atau salah sebelum proses hukum memberikan kejelasan.


(*)

×
Berita Terbaru Update