Notification

×

Praperadilan Kasus Kematian Brigpol EWS: BAP Fiktif & "Pasal Titipan" Terungkap, KY Kawal Ketat Persidangan di Jambi

Selasa, 13 Oktober 2026 | Oktober 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-13T14:57:49Z

JAMBI, 13 OKTOBER 2026 — Persidangan praperadilan lanjutan kasus kematian Brigpol EWS yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi mengungkap sejumlah temuan krusial yang mempertanyakan objektivitas proses penyidikan yang dilakukan Polda Jambi. Sidang agenda kedua ini menyoroti dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) fiktif, adanya "pasal titipan", serta pengawasan penuh dari Komisi Yudisial atas jalannya peradilan.
 
- Pemohon: Diwakili Tim Penasihat Hukum Chris Januardi, SH., MH
- Termohon: Polda Jambi
- Diduga terlibat: Iptu Hendra DM Hutagaol dan Iptu Andi dari Mabes Polri/Bareskrim
- Saksi: Eka Purnama
- Pengawas: Komisi Yudisial melalui Kantor Perwakilan Sumatera Barat
 
1. Dugaan BAP "Siluman" — Saksi Tidak Pernah Diperiksa, Namun Namanya Dicantumkan
Saksi kunci Eka Purnama menyatakan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa ia tidak pernah diperiksa pada tanggal 23 Juli 2026 sebagaimana tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan. Saksi mengaku hanya berkomunikasi singkat melalui telepon tanpa ada surat panggilan resmi, namun namanya tetap dicantumkan dalam berkas seolah pemeriksaan telah dilakukan secara lengkap.
 
2. "Pasal Titipan" — Diduga Masuk Atas Arahan Oknum Mabes Polri
Persidangan juga mengungkap adanya penambahan pasal-pasal tertentu ke dalam berkas perkara yang diduga bukan berdasarkan fakta di tempat kejadian, melainkan atas arahan oknum dari Mabes Polri/Bareskrim. Pasal Pembiaran dan Pasal Tidak Memberikan Pertolongan dinilai dipaksakan masuk ke dalam berkas tanpa didukung bukti objektif di lapangan.
 
3. Komisi Yudisial Kawal Ketat Jalannya Sidang
Terkait dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi, Tim Hukum Pemohon telah melaporkan hal tersebut kepada Komisi Yudisial. KY kini mengawal penuh jalannya persidangan untuk memastikan proses peradilan berjalan bebas dari intervensi pihak manapun.
 

"Kami tidak akan mundur sejengkal pun untuk mengawal kasus ini, membongkar tuntas dugaan pelanggaran prosedur oleh termohon, serta meminta akuntabilitas dari pihak-pihak di balik rekayasa kasus ini."
— Tim Penasihat Hukum Chris Januardi, SH., MH

 
Persidangan ini semakin membuka kotak Pandora mengenai dugaan rekayasa terstruktur dalam proses penyidikan kasus kematian Brigpol EWS. Perhatian publik kini tertuju pada transparansi penuh yang diharapkan dapat diwujudkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini tanpa campur tangan kekuasaan pihak manapun. Jadwal persidangan berikutnya dinantikan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.
 
Reporter: NND | Global Investigasi News
 

×
Berita Terbaru Update