Makassar – Dugaan adanya peserta didik yang masuk ke SMP Negeri 24 Makassar jalur lewat jendela atau siswa siluman pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 32 siswa yang diduga masuk melalui jalur siluman atau lewat jendela, dan jumlah tersebut disebut-sebut berpotensi bertambah dalam beberapa hari ke depan.
Informasi tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala SMP Negeri 24 Makassar, Rahmia, yang saat ditemui disebut mengakui adanya siswa siluman titipan yang berasal dari anggota DPRD Kota Makassar. Pengakuan tersebut kemudian memunculkan desakan agar Pemerintah Kota Makassar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan peserta didik di sekolah tersebut.
Sejumlah pihak mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk mengambil langkah tegas terhadap kepala sekolah yang dinilai telah mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Selain dugaan penerimaan siswa di luar jalur resmi, Kepala SMP Negeri 24 Makassar juga disebut-sebut dalam isu dugaan jual beli jabatan dan penempatan kepala sekolah. Beberapa informasi yang beredar menyebut adanya indikasi keterlibatan dalam kegiatan pengaturan calon kepala sekolah yang berlangsung di Hotel MaxOne pada tahun 2025, serta kehadiran dalam perayaan atas terpilihnya sejumlah kepala sekolah di Rumah Makan Losari Garden, Jalan Pettarani, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal L-Kompleks, Ruslan Angkel, menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Makassar yang saat ini tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan praktik jual beli jabatan dapat memanggil Kepala SMP Negeri 24 Makassar untuk dimintai keterangan dan kesaksian.
“Ini baru satu kepala sekolah. Kami sementara mengidentifikasi keterlibatan kepala sekolah lainnya. L-Kompleks siap memberikan tambahan bahan keterangan dan data kepada Kejari Makassar,” ujar Ruslan, Kamis (9/7/2026).
Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa MJ, SH, MH, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Makassar, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
“Kami meminta Kejari Makassar segera melakukan penetapan tersangka, baik terhadap pihak yang diduga memberi suap maupun pihak yang diduga menerima suap dalam perkara ini,” tegas Adiarsa.
(*)

