Notification

×

Edarkan Pupuk Organik Padat Dan Hayati Padat Tanpa Izin Kementan-RI Antar Provinsi, PT Indo Maha Kosmos Diduga Syarat Bermasalah.

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-09T16:04:54Z


 Dugaan beredarnya pupuk organik padat dan pupuk hayati padat tanpa izin edar resmi Kementerian Pertanian RI kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik mengarah kepada PT Indo Maha Kosmos yang beralamat di Jalan Paya Nibung, Dusun IX, Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasil penelusuran media sorotanmerahputih menunjukkan produk pupuk yang diduga dipasarkan perusahaan tersebut belum ditemukan dalam basis data resmi pupuk berizin pada laman cekpupuk.pertanian.go.id. Apabila benar belum memiliki izin edar, maka peredarannya diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah, yang mewajibkan setiap pupuk memperoleh pendaftaran dan izin edar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.


Saat ditemui media sorotanmerahputih, Kamis (9/7/2026), pimpinan PT Indo Maha Kosmos, Barus, mengakui pupuk organik padat yang dipasarkan perusahaannya baru diedarkan ke Kabupaten Tapanuli Selatan sekitar ribuan ton. Namun, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh media ini, jumlah distribusi diduga telah mencapai volume yang jauh lebih besar. Perbedaan keterangan tersebut dinilai patut diuji melalui penyelidikan oleh aparat berwenang.

Barus juga menyampaikan bahwa pupuk perusahaannya telah dipasarkan ke Provinsi Aceh, meliputi Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah (Takengon), Aceh Utara, dan Gayo Lues. Bahkan, menurut pengakuannya, produk tersebut belum memperoleh sertifikat atau izin edar dari Kementerian Pertanian RI, meskipun disebut telah masuk dalam e-katalog.

Apabila pengakuan tersebut benar, kondisi ini menjadi persoalan serius yang harus segera diusut. Produk yang belum memperoleh legalitas seharusnya tidak beredar bebas di tengah masyarakat karena menyangkut perlindungan petani dan kepastian mutu produk.

Negara telah memberikan jaminan hukum kepada petani.

 Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa sumber daya dan perekonomian harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk menjamin petani memperoleh sarana produksi yang aman, bermutu, dan legal.

"Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat unsur tindak pidana, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, serta ketentuan lain yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, apabila ditemukan informasi yang menyesatkan mengenai mutu, legalitas, atau manfaat produk. Sanksi pidana yang dikenakan nantinya bergantung pada pasal yang terbukti dilanggar berdasarkan hasil penyidikan dan putusan pengadilan.

Media ini mendesak Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak, audit dokumen perizinan, pengambilan sampel produk untuk diuji di laboratorium terakreditasi, serta menelusuri dugaan distribusi pupuk tersebut di Sumatera Utara dan Aceh. Bila ditemukan adanya pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi melindungi petani Indonesia dari peredaran pupuk yang diduga tidak memenuhi ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi media ini. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan penetapan resmi dari instansi yang berwenang. 

{ 5411180}

×
Berita Terbaru Update