PALARAN – Aktivitas pengerukan tanah atau yang dikenal warga sekitar sebagai "lodigan" di Jalan Padat Karya, Palaran, kini menuai protes keras dari masyarakat setempat. Kegiatan yang berkedok pematangan lahan ini diduga tidak mengantongi izin resmi maupun izin Galian C yang sah.
Berdasarkan penelusuran pada Rabu, 8 Juli, aktivitas tersebut terlihat masih terus berjalan di lapangan. Warga mengaku resah lantaran rumah warga yg bersampingan jalan retak dan operasional tersebut diduga dilakukan secara ilegal dan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Diketahui, pemilik lahan yang sekaligus bertindak sebagai penambang berinisial AL, disebut-sebut menjalankan operasionalnya dengan melakukan kerja sama dengan PT Patra.
Situasi di lapangan semakin diperumit dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat tertentu yang mendampingi jalannya aktivitas tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat setempat merasa terintimidasi dan enggan melapor ke pihak berwenang.
“Kami merasa resah, tapi takut untuk melapor karena ada oknum aparat yang sepertinya membackup kegiatan ini,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keabsahan izin aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan ke lokasi guna menindaklanjuti keresahan warga dan memastikan bahwa setiap aktivitas di wilayah Palaran mengikuti aturan hukum yang berlaku.

