Notification

×

"Tak Butuh Waktu Lama" Tim Opsnal Polsek Tamalate Sukses Ungkap Kasus Curanmor Non TO dalam Ops Pekat 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T12:06:37Z


Terduga pelaku diduga beraksi di dua lokasi berbeda sebelum menjual sepeda motor hasil curian kepada seorang penadah.


MAKASSAR – Tim Opsnal Polsek Tamalate berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pelaksanaan Operasi Pekat 2026. Pengungkapan kasus non target operasi (Non TO) tersebut dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Daeng Tata 3, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi, yakni LP/B/291/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 dari pelapor Annisa Tasya dan LP/B/276/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dari pelapor Indra Andriana.


Berdasarkan laporan pertama, korban kehilangan sepeda motor setelah memarkirkannya di depan rumah kos temannya di Jalan Daeng Tata 4. Saat kembali sekitar satu jam kemudian, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.


Sementara pada laporan kedua, korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan rumah kosnya. Ketika hendak memasukkan kendaraan ke dalam kos atas permintaan kakaknya, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tamalate yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abd Latif S., S.Sos., didampingi Ps. Panit 2 Opsnal AIPDA Dedy Arseto, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Petugas kemudian mengamankan seorang remaja berinisial MA (16) di kediamannya di Jalan Daeng Tata 3 Lorong 2, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial EDW (35) di wilayah Jalan Andi Mallombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.


Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Muhajirin dan Jalan Daeng Tata 4, Kecamatan Tamalate. Ia juga mengaku mendorong sepeda motor hasil curian ke rumahnya sebelum menjualnya kepada EDW dengan harga Rp1.300.000.


Sementara itu, EDW mengakui membeli kendaraan tersebut dari MA dengan harga yang sama. Keterangan keduanya masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.


Selain mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, polisi juga menyita dua rekaman CCTV yang diduga merekam aksi pencurian sebagai barang bukti.


Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Tamalate untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polsek Tamalate menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Pekat 2026 untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Meski demikian, kedua terduga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

×
Berita Terbaru Update