MAKASSAR - Personel piket fungsi Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, menunjukkan kesigapannya dalam menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, dengan merespons pengaduan warga terkait dugaan kekerasan dari seorang ibu ke anaknya yang terjadi di Jl. Alauddin lorong 2 D nomor 54 kelurahan Mangasa kecamatan Tamalate Kota Makassar, Kamis (25/06/2026).
Dimulainya sekitar pukul 21.00 Wita, ketika piket fungsi Polsek Tamalate menerima laporan dari Call Center Polri 110, mengenai laporan pengaduan dugaan kekerasan anak di bawah umur oleh ibunya sendiri. Selanjutnya personel piket segera bergerak menuju lokasi mendatangi TKP, namun yang di duga pelakunya atau ibunya sendiri belum datang dari tempat kerjanya.
Setelah personel piket fungsi bersama Bhabinkamtibmas kelurahan Mangasa, Aiptu Irwan dan di dampingi Babinsa, Serda Alim Bachri, serta Tim Opsnal Resmob Polsek Tamalate, mendatangi TKP tersebut, bahwa laporan telah di tindak lanjuti, akan tetapi pelapor atau pengaduan menjelaskan orang tuanya belum pulang tempat kerjanya, namun pihak Tri pilar kelurahan Mangasa menyatakan kasus tersebut akan di selesaikan secara kekeluargaan, agar tidak berdampak luas dari segi Sosial.
Serangkaian tindakan cepat yang dilakukan Polsek Tamalate ini menunjukkan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Dengan merespons setiap pengaduan warga, diharapkan tidak melakukan kekerasan terhadap di bawa umur oleh ibu kandungnya sendiri.
Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin.,S.E.,M.M mengimbau para Bhabinkamtibmas untuk selalu edukasi warganya guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Masyarakat dapat terus menyampaikan pengaduan melalui Call Center Polri 110, untuk hal-hal yang mengganggu ketertiban pungkasnya.
Untuk itu kepada seluruh personel Polsek Tamalate, Kapolsek selalu mengingatkan agar selalu responsif yaitu merespon cepat pengaduan masyarakat serta dalam pelaksanaan kegiatannya dilakukan dengan cara humanis.
