Notification

×

Diduga Praktik Mafia BBM Sudah Lama Berlangsung di Metro Tanjung Bunga, APH Didesak Bertindak

Senin, 22 Juni 2026 | Juni 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T11:11:36Z


MAKASSAR – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga dan pengguna jalan menyoroti aktivitas kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi menggunakan wadah tertentu, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan maupun distribusi yang tidak sesuai peruntukan.


Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan pengisian BBM dengan menggunakan surat rekomendasi. 


Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak serta sektor tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum (APH) bersama pihak terkait, termasuk Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dapat melakukan pengawasan serta penelusuran guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.


"Kalau memang ada praktik yang melanggar aturan, sebaiknya segera ditindak agar tidak merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi," ujar salah seorang warga 

yang enggan disebutkan identitasnya.


Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri kerap menjadi perhatian nasional. Modus yang umum ditemukan antara lain pengisian berulang, penggunaan kendaraan maupun wadah tertentu untuk menampung BBM, hingga penjualan kembali dengan harga non-subsidi demi memperoleh keuntungan.


Warga menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM subsidi.


Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.


Sementara itu, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Liputan: GN

×
Berita Terbaru Update