Notification

×

Menunggu Keputusan Mabes Polri & Gerak KPK, DPP RAJAWALI: Rakyat Tak Sabar 1000 Tahun Demi Keadilan di Mempawah

Kamis, 14 Mei 2026 | Mei 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-14T04:56:09Z

Pontianak, Kalbar —14 Mei 2026
Pro—Justitia Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengeluarkan pernyataan keras dan sorotan tajam terkait nasib dua kasus besar dugaan korupsi di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang hingga kini belum menemukan titik terang dan terasa berjalan sangat lambat. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) yang ditangani Polda Kalbar namun masih menunggu arahan Mabes Polri, dan kasus kedua dugaan korupsi proyek peningkatan jalan senilai Rp40 miliar yang kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun juga belum ada kepastian tuntasnya. RAJAWALI pun melontarkan pertanyaan kritis: "Apakah rakyat harus menunggu 1000 tahun lagi baru kasus ini selesai dan keadilan ditegakkan?" 
 
Berdasarkan informasi dan pemantauan tim RAJAWALI, kasus BP2TD Mempawah bermula sejak tahun 2020, menyeret nama-nama besar pejabat daerah dan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp32 miliar lebih. Meski sudah ada sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian sudah divonis, namun pendalaman kasus, pengembangan, dan penuntasan keseluruhan perkara masih berhenti di tahap koordinasi. Pihak Ditreskrimsus Polda Kalbar berulang kali menyatakan penanganan masih dalam tahap pendalaman materi dan masih menunggu arahan, petunjuk, atau persetujuan teknis dari Bareskrim Mabes Polri untuk langkah selanjutnya. Padahal alat bukti dan fakta hukum sudah cukup jelas terungkap ke publik. 
 
Sementara itu, kasus kedua yakni dugaan korupsi proyek jalan lingkungan Dinas PUPR Mempawah tahun anggaran 2015 yang merugikan negara sekitar Rp40 miliar, sudah ditangani KPK sejak tahun lalu. Lembaga antirasuah sudah melakukan penggeledahan di 16 lokasi, menetapkan 3 tersangka, memeriksa puluhan saksi termasuk pejabat tinggi daerah, namun hingga kini belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan maupun pengumuman hasil akhir penyidikan. Publik mulai bertanya-tanya, apakah kasus ini juga akan berjalan lambat, berbelit-belit, atau justru diredam? 
 
Ketua Umum DPP RAJAWALI,Hadysa Prana dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2026), menyampaikan kekecewaan mendalam:
 
"Kami dari RAJAWALI sangat prihatin sekaligus marah melihat kondisi ini. Dua kasus besar yang merugikan rakyat miliaran rupiah, melibatkan uang negara, dan merusak kepercayaan publik, tapi penanganannya seolah jalan di tempat. Polda Kalbar bilang masih menunggu Mabes Polri, KPK juga bergerak sangat pelan. Kami bertanya keras: Apakah rakyat harus menunggu 1000 tahun lagi baru kasus ini selesai? Apakah baru di tahun 3026 nanti baru kita dengar vonis atau kejelasan? Ini tidak bisa diterima akal sehat dan hukum!"
 
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa, penanganannya harus luar biasa pula. Tidak boleh ada alasan 'menunggu arahan' berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sampai kasus menjadi usang, bukti hilang, atau pelaku lolos. RAJAWALI menilai dugaan indikasi ketidaktegasan, ketidaksungguhan, atau bahkan upaya perlambatan sengaja. Kami tidak akan diam, kami akan kawal terus sampai ada jawaban pasti," tegasnya.
 
⚖️ Dasar Hukum & Pasal yang Mengikat
 
DPP RAJAWALI menegaskan bahwa kedua kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, dan keterlambatan penanganan justru melanggar aturan jangka waktu penuntutan:
 
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi- Pasal 2 & 3: Memperkaya diri sendiri/orang lain dan menyalahgunakan wewenang yang merugikan negara — ancaman pidana berat. Penegak hukum wajib menyelesaikan dalam waktu wajar, tidak boleh menunda-nunda tanpa alasan sah.
- Pasal 37: Penyidikan harus diselesaikan paling lama 180 hari, bisa diperpanjang sekali, tapi tidak berlarut-larut bertahun-tahun tanpa progres.
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK- Pasal 4 & 12: KPK berkewajiban bekerja cepat, tuntas, transparan; dilarang menahan kasus atau membiarkan berjalan lambat tanpa alasan hukum.
3. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara- Pasal 14: Polisi wajib bekerja cepat, cermat, adil; koordinasi dengan Mabes Polri hanya sebagai pendamping, bukan alasan menghentikan atau memperlambat proses hukum.
4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru- Pasal 499: Menghambat proses hukum atau sengaja menunda penyelesaian perkara — juga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat hukum.
 
📢 Tuntutan Resmi DPP RAJAWALI
 
Menanggapi kemandekan ini, RAJAWALI menyampaikan tuntutan tegas kepada Kepolisian Daerah Kalbar, Bareskrim Mabes Polri, dan Pimpinan KPK:
✅ Kepada Polda Kalbar & Mabes Polri: Jangan jadikan "menunggu arahan" alasan kemandekan. Segera kirimkan berkas lengkap, ambil keputusan, dan segera limpahkan kasus BP2TD ke kejaksaan. Jangan biarkan kasus ini berumur puluhan tahun.
✅ Kepada KPK: Segera percepat penyidikan kasus jalan Mempawah. Publik sudah muak menunggu. Segera umumkan hasil lengkap, siapa saja terlibat, dan segera bawa ke meja hijau. Jangan biarkan rakyat bertanya-tanya terus.
✅ Transparansi Penuh: Wajib rilis laporan berkala ke publik, jelaskan alasan keterlambatan, dan berikan jadwal pasti kapan kasus selesai.
✅ Bertanggung Jawab: Jika ada keterlambatan tanpa alasan sah, RAJAWALI siap melaporkan pejabat yang bertanggung jawab karena menghambat penegakan hukum.
 
"Rakyat Mempawah, rakyat Kalbar, dan seluruh rakyat Indonesia tidak punya waktu 1000 tahun untuk menunggu keadilan. Keadilan harus ada SEKARANG, bukan nanti. RAJAWALI berdiri di sini, kami awasi, kami lapor, dan kami pastikan kasus ini tidak hilang begitu saja. Jangan sampai kami harus mengulang pertanyaan: Masihkah harus menunggu 1000 tahun lagi?" pungkas pernyataan DPP RAJAWALI.
 
Organisasi ini mengajak seluruh media, ormas, dan masyarakat untuk terus mengawal, memantau, dan menuntut penyelesaian cepat, karena uang rakyat adalah hak rakyat, dan pelaku korupsi harus diadili secepatnya.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket : Foto : Istimewa
×
Berita Terbaru Update