GOWA, 24 April 2026 – Tim LSM INAKOR melakukan klarifikasi langsung kepada korban dugaan pengancaman dan intimidasi di Dusun Kampung Parang, Desa Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.20 WITA.
Korban yang diketahui bernama Manye menyampaikan bahwa sekitar pukul 02.00 dini hari, Tim Jatanras Polres Gowa tiba di lokasi untuk menanyakan keberadaan terduga pelaku berinisial AW. Kehadiran aparat tersebut dinilai sebagai bentuk respons cepat dan kesigapan Polres Gowa dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai prinsip Presisi Polri.
Menurut keterangan warga dan pihak korban, langkah cepat aparat memberikan rasa aman sekaligus harapan agar terduga pelaku segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terima kasih banyak kepada Polres Gowa, khususnya Tim Jatanras, yang sigap merespons laporan masyarakat,” ujar pihak korban saat dikonfirmasi.
Secara hukum, tindakan mengancam menggunakan senjata tajam, memasuki rumah tanpa izin, serta melakukan intimidasi dapat dijerat pidana. Pelaku berpotensi dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan rasa takut terhadap korban.
Selain itu, tindakan memasuki rumah tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 257 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang masuk ke pekarangan atau rumah orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Karena tindakan tersebut juga menimbulkan kegaduhan dan mengganggu ketenteraman masyarakat, pelaku berpotensi dikenakan Pasal 265 KUHP Baru tentang gangguan ketenteraman umum.
Sementara itu, unsur percobaan pembunuhan juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 459 jo. Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa percobaan tindak pidana tetap dapat dipidana apabila terdapat niat, permulaan pelaksanaan, dan kegagalan bukan karena kehendak pelaku sendiri.
Korban berharap aparat kepolisian segera menemukan terduga pelaku AW.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan melalui tindakan kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa serta mengganggu ketenteraman masyarakat.
Tim/Redaksi
